Izin Usaha Penyewaan DVD, VCD DAN CD


Untuk membuka usaha penyewaan DVD, VCD, dan CD memerlukan lumayan banyak perizinan seperti layaknya bisnis kafe. Salah satu izin usaha yang wajib dipenuhi oleh para pemilik persewaan VCD/CD ialah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Nah, untuk mendapat

Izin Mendirikan Bangunan tersebut, anda memerlukan dokumen sebagai berikut :

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik usaha;
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan tingkat II;
  3. Izin Keramaian dari Kepolisian;
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Kantor Ketentraman dan Ketertiban Wilayah tingkat II;
  5. Undang-Undang Gangguan (UUG/HO).

Untuk usaha perorangan surat-surat yang harus dipersiapkan hanya sedikit, seperti fotokopi KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh aparat kelurahan setempat dan HO (Izin Gangguan). Dokumen tersebut disertakan untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ke Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Bagi usaha persewaan VCD memerlukan advice planning (AP) atau izin teknis dari dinas terkait bila diperlukan, yakni dari :

a.    Kantor Pariwisata atau Dinas Pariwisata;
b.    Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM);
c.    Kantor Informasi dan Komunikasi;
d.    Izin dari kecamatan setempat.


Izin keramaian dari  kepolisian perlu karena usaha penyewaan VCD ini berlangsung sampai malam hari, melebihi jam kerja  pada umumnya. Izin Keramaian tersebut bisa anda dapat dengan mengajukan permohonan kepada Kepolisian terdekat dengan membawa Surat Pengantar dari Kelurahan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan formulir yang diisi lengkap.