Mengurus Izin Usaha Aksesoris

Izin Usaha Aksesoris

Kebanyakan orang hanya menjual pernak-pernik atau aksesoris dengan gerobak atau fasilitas seadanya dan dijual di keramaian. Padahal Anda juga bisa membuka usaha pernak-pernik ini walaupun penghasilannya tak sebesar usaha yang lain. Namun, jika Anda menekuninya tidak menutup kemungkinan usaha tersebut menjadi besar bahkan memiliki toko cabang misalnya.


Mungkin Anda bisa menengok pada toko aksesoris di kota Anda. Banyak bukan yang tetap berdiri hingga kini? Bahkan ramai oleh pengunjung setiap hari dari kalangan pemuda sampai wanita paruh baya.


Nah, jika Anda mulai tertarik untuk membuka usaha ini, pengurusan izin usahanya tidak rumit ko. Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto berwarna, NPWP, bukti kepemilikan tempat, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar dengan diketahui aparat kelurahan setempat, serta yang paling wajib dimiliki ialah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan.


Pengurusan SIUP ini bisa Anda lakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Nah, untuk mendapatkan SIUP itu sendiri Anda harus membawa dokumen berikut ini sebagai kelengkapan lampiran surat :

  1. Mengisi lengkap formulir;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)penanggung jawab usaha;
  3. Domisili perusahaan atau SITU atau Undang-undang Gangguan;
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Nomor telepon dan stempel perusahaan;
  6. Bagi penanggung jawab wanita, maka harus disertai KK 9Kartu Keluarga);
  7. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.


Tidak rumit bukan? Tunggu apalagi? Mulailah usaha Anda dengan membuka toko aksesoris ini. Yang terpenting ialah telaten dalam menjalankan sebuah usaha, dan kelak Anda akan merasakan hasilnya.