Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran

Pengurusan Surat Izin Usaha Karaoke Dan Restoran

Perizinan membuka tempat karaoke dan restoran bisa dimulai dengan mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata. Bagi anda yang ingin serius membuka bisnis karaoke atau restoran, anda harus menyertakan surat-surat sebagai kelengkapan berkas permohonan tersebut seperti berikut ini: 

  1. Dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  2. Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
  4. LUKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang dilengkapi dengan Studi Lingkungan;
  5. Bukti bahwa status tempat untuk mendirikan usaha jelas;
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
  7. Keterangan Domisili Perusahaan dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
  8. Surat keterangan bahwa bangunan usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat ibadah;
  9. Fotokopi Izin Rumah Makan atau Kedai Kopi (Coffee Shop) atau Bar;
  10. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Izin rumah makan dibutuhkan apabila di dalam ruang usaha karaoke yang anda bangun terdapat restoran atau kedai kopi. Anda bisa mendapatkan formulir permohonan izin restoran di Dinas Pariwisata dengan membawa persyaratan sebagai berikut ini:


  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pimpinan perusahaan bagi yang diselenggarakan oleh perorangan, atau Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Badan Hukum;
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah atau Bukti status tempat yang jelas;
  • Advice Planning (AP)dari Dinas Tata Kota atau Dinas Perizinan atau Dinas Pengawasan Bangunan dan Lingkungan, tergantung dari daerah tempat usaha yang anda dirikan berada;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan;
  • Gambar denah ruangan dan situasi;
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).


Dengan memperoleh perizinan dari Dinas terkait dan juga perizinan dari warga sekitar tempat usaha akan didirikan, maka anda telah memenuhi syarat untuk mendirikan karaoke atau restoran. Sebelum itu, perhitungkan betul-betul mengenai lokasi usaha anda. Carilah tempat yang strategis agar usaha anda dapat berjalan dengan lancar.