Izin Usaha Untuk Membuka Toko Tindik, Tato Dan Body Painting

Izin Usaha Untuk Membuka Toko Tindik, Tato Dan Body Painting

Bagi Anda yang memiliki keahlian khusus dalam tato, tindik, dan body painting, serta akan memulai usaha dengan membuka tempat tato tindik khusus, Anda harus memiliki izin usaha terlebih dahulu.

Selain Izin Gangguan, untuk membuka toko tindik, tato dan body painting Anda juga harus memiliki Surat Izin Praktik dari Departemen Kesehatan atau minimal Surat Rekomendasi. Surat ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit AIDS dan hepatitis. Kegiatan mengukir pada anggota tubuh seseorang menggunakan tinta dan darah ini haruslah dengan jarum yang steril.

Untuk membuat surat permohonan izin usaha Anda juga harus menyertakan dokumen berikut ini :

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik usaha;
  • Pas foto pemilik usaha;
  • Surat Referensi dan keanggotaan dari organisasi profesi tertentu yang diakui;
  • Daftar tenaga kerja usaha tato dan tindik tersebut;
  • Peta atau denah lokasi praktik;
  • Daftar alat dan bahan yang digunakan dalam praktik (jarum, tinta, kain, dsb);
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan sekitar, dalam hal ini tetangga, dengan diketahui RT/RW/lurah/camat setempat.

Selain Surat Izin Praktik dari Dinas Kesehatan, izin usaha lain yang harus dimiliki untuk membuka toko tindik, tato, dan body painting adalah SITU (Surat Izin Tempat Usaha). Pengurusan SITU pada usaha ini sama seperti pengurusan SITU pada usaha yang lain.

Tempat untuk membuka usaha ini tidak diperkenankan untuk berdekatan dengan tempat peribadatan dan tempat pendidikan atau sekolah. Maka harus di perhitungkan betul-betul agar usaha Anda berjalan dengan lancar.