Bagi Anda yang terampil menggunakan gunting dan pisau cukur, tak ada salahnya mencoba membuka usaha yang berhubungan dengan gaya rambut. Jangan biarkan keahlian mencukur Anda sia-sia tak ada gunanya. Cukur rambut bisa dijadikan komoditi bagi Anda yang pAndai dalam bidang tersebut.
Bagi Anda yang memiliki niatan untuk membuka usaha barbershop, maka langkah pertama adalah pembuatan surat permohonan izin pendirian barbershop (cukur/potong rambut) yang ditujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), yaitu surat permohonan Anda harus dilengkapi dengan :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan secara perorangan termasuk barbershop ini;
- Bukti status tempat dan kepemilikan yg jelas atau sertifikat kepemilikan tanah;
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar barbershop di dirikan yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui pula oleh Camat setempat;
- Izin Undang-undang Gangguan/Izin Gangguan yang biasa disebut HO;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dengan memiliki surat izin usaha, maka Anda dapat segera membangun barbershop dan memulai usaha Anda. Lakukan pula strategi-strategi dalam membuat konsep/tema, pemasaran, dan pelayanan. Karena barbershop merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pelayanan, maka Anda harus bisa melayani pelanggan dengan seramah dan sesabar mungkin. Buatlah pelanggan Anda puas akan pelayanan dari barbershop Anda.