Di setiap daerah atau kota di Indonesia tentu saja memiliki setidaknya sebuah gedung serba guna. Seperti nama yang disematkan, gedung ini memang biasanya digunakan untuk hampir seluruh jenis acara yang diadakan, baik acara yang bersifat hiburan hingga edukasi pada daerah tersebut.
Sama seperti pembangunan bangunan-bangunan lainnya, Gedung Serba Guna juga membutuhkan surat ijin pembangunan, atau untuk Gedung Serba Guna biasanya disebut dengan Izin Tetap Usaha Pariwisata. Izin usaha ini harus diperoleh dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata pada daerah tersebut.
Sebelum langsung membahas persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan ketika akan mengurus perijinannya, sebaiknya anda mengetahui juga bahwa ada dua buah ijin Pariwisata yang bisa diberikan yakni Izin Tetap Usaha Pariwisata atau disingkat dengan ITUP dan Izin Sementara Usaha Pariwisata atau ISUP.
Seperti yang sudah anda duga, Izin Sementara Usaha Pariwisata diberikan oleh Dinas Pariwisata agar bisa melakukan sebuah kegiatan administrasi atau bisa juga fisik, sebelum Izin Tetap Usaha Pariwisata didapatkan. ISUP hanya bisa berlaku selama satu tahun, jika memang sebelum menginjak satu tahun pemegang ISUP sudah dirasa siap beroperasi, maka sangat mungkin orang atau lembaga yang bersangkutan mengajukan ITUP.
Namun bagi mereka yang dalam masa sebelum satu tahun belum juga mengajukan ITUP, ketika masa satu tahun sudah berakhir tetap diwajibkan untuk mengajukan dan mengurus ITUP. Jika sudah menginjak masa satu tahun namun masih belum siap untuk beroperasi sepenuhnya, maka ISUP bisa diperpanjang dengan melakukan prosedur tertentu. Biasanya, hanya ada satu kali perpanjangan ISUP bagi pihak yang bersangkutan.
Nah, beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu ketika akan mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata untuk sebuah Gedung Serba Guna ialah sebagai berikut.
- Rencana Tapak dan Studi yang didapatkan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
- Advice Planning yang didapatkan dari Dinas Tata Kota
- NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) atau Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)
- Jika usaha berbadan hukum, maka juga wajib melampirkan Akta Pendirian Perusahaan juga perubahannya jika terdapat
- Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pemilik Usaha
- Izin Sementara Usaha Pariwisata
- Fotokopi HO alias Izin Gangguan yang masih berlaku pada saat ini
Sedangkan jika anda ingin mengajukan permohonan Izin Sementara Usaha Pariwisata Gedung Serba Guna dokumen atau persyaratan yang harus dibawa ialah
- Bukti status tempat (biasanya tanah) yang jelas, dibuktikan dengan adanya fotokopi sertifikat tanah
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pernyataan atas tidak keberatan tetangga atau lingkungan yang diketahui oleh RT / RW / Lurah / Camat
- Advice Planning yang anda dapatkan dari Dinas Tata Kota
- Tata letak Gedung Serba Guna yang tidak terlalu berdekatan dengan tempat ibadah dan pendidikan
- Surat Rekomendasi yang didapatkan dariGabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI Perwakilan)
- Surat Rekomendasi yang didapatkan dari Wali kota atau wilayah yang bersangkutan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Pemohon Izin
- Surat yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga ketertiban, biasanya untuk daerah tertentu saja
- Pas foto berukuran 4 x 6
- NPWP alias Nomor Pokok Wajib Pajak dan juga Kartu Tanda Penduduk pemimpin perusahaan
Nah, itu tadi beberapa dokumen atau persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu untuk mendapatkan surat ijinnya jika anda atau lembaga anda berniat untuk membangun sebuah Gedung Serba Guna. Tidak sedikit memang, namun harus anda penuhi agar pembangunan dan penggunaannya kelak bisa berjalan seperti yang anda harapkan.