Izin usaha untuk mendirikan bar atau coffee shop sama seperti persyaratan izin mendirikan usaha yang lain. Yakni, :
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan),
- Izin Gangguan (HO) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Perbedaannya adalah untuk membuka bar atau coffee shop Anda harus memiliki ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata). Nah, apa saja dokumen yang harus Anda bawa pada saat mengajukan surat permohonan ke Dinas Pariwisata? Berikut ini lampirannya:
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan jika usaha tersebut berbentuk perseorangan. Namun apabila usaha berbentuk badan hukum, siapkanlah Akta Pendirian Perusahaan;
- Bukti status bahwa tempat mendirikan usaha tersebut jelas;
- Siapkan dokumen Advice Planning dari Dinas tata kota setempat;
- Surat tidak keberatan dari tetangga dan lingkungan sekitar yang diketahui RT, RW, kelurahan, dan kecamatan setempat;
- Surat keterangan bahwa tempat mendirikan bar atau coffee shop tidak berdekatan dengan tempat pendidikan dan peribadatan;
- Lampirkan pula gambar situasi dan denah ruangan;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Keterangan di atas adalah persyaratan untuk mendapat Surat Izin Sementara Usaha Pariwisata. Sedangkan persyaratan memperoleh ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata), formulir surat permohonan harus dilengkapi dengan :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- HO (Izin Undang-Undang Gangguan);
- Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan diketahui camat setempat;
- Fotokopi ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata).
Dengan memenuhi syarat mendapat izin usaha, maka impian Anda untuk membuat bar dan coffee shop akan terwujud.