Kafe sangat terkenal di jaman modern ini, kota mana yang tidak ada Kafe? Setiap sudut kota pasti ada tempat untuk sekedar ngobrol sambil minum kopi dan beberapa camilan ini. Kafe merupakan bentuk usaha yang mengutamakan konsep, taste dan pelayanan.
Namun, semua rencana pastilah terdapat hambatan jika tidak dipayungi aturan-aturan tertentu. Jika Anda memiliki rencana untuk mendirikan sebuah Kafe tahap pertama adalah dengan hunting lokasi dan konsep Kafe yang akan Anda buat. Tahap kedua dalam pendirian Kafe antara lain mengenai penanaman modal, sponsor, struktur organisasi, aset dan para karyawan. Dan yang terakhir adalah mengenai izin usaha dan undang-undang ketenagakerjaan.
Selain itu, promosi juga tidak bisa dilupakan dalam hal pendirian usaha. Promosi yang dilakukan haruslah tepat sasaran, selaraskan dengan tujuan yang akan dicapai sehingga tidak terjadi pemborosan dalam kegiatan promosi tersebut. Promosi pertama yang harus Anda lakukan ialah mouth to mouth, Anda bisa memberitahu terlebih dahulu kepada kerabat terdekat jika Anda membuka usaha Kafe dan ajaklah mereka untuk mengunjungi Kafe Anda.
Sementara itu izin usaha harus dimiliki oleh para calon pebisnis Kafe adalah SITU (Surat Izin Tempat Usaha), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Gangguan (HO) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu, Anda perlu menyiapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan fotokopi bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Pada daerah tertentu, surat pengantar dari kecamatan seringkali ditanyakan oleh dinas terkait. Jadi sebaiknya surat ini dibuat juga untuk jaga-jaga, sekaligus surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar tempat pendirian Kafe tersebut.
Bagi Anda yang akan berbisnis untuk mendirikan Kafe Anda harus mengetahui persyaratan khusus pendirian Kafe berikut ini:
a. Menyiapkan KTP dan AD/ART
AD/ART bisa disusun oleh notaris atau oleh Anda sendiri. AD/ART memuat nama pemilik, basis usaha, jumlah modal, struktur organisasi, pelaksana, teknis operasional, aturan yang disepakati.
b. Mengurus NPWP
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas atau tAnda pengenal yang dimiliki setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya pada bidang perpajakan.
Pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersebut. Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan juga melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Di samping mengurus langsung ke KPP, Anda juga bisa mengurus NPWP secara online melalui e-register. Pengurusan NPWP adalah salah satu syarat untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan juga salah satu syarat membuat rekening Koran di bank-bank.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan NPWP adalah fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku. Bagi perorangan yang memiliki kegiatan usaha, maka ditambah dengan surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang, minimal Lurah atau Kepala Desa.
Anda harus melampirkan Akta Pendirian Perusahaan, fotokopi KTP pengurus seta Keterangan Kegiatan Usaha dari Kelurahan untuk mendaftar NPWP. Meskipun terbilang ribet, namun jangan khawatir karena pengurusan NPWP ini tidak ada pungutan biaya apapun.
SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan diberikan kepada Anda pada hari berikutnya. Sementara kartu NPWP akan diberikan paling lambat 1 hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan secara lengkap.
c. Mengurus IMB
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan IMB antara lain sebagai berikut ini :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar;
- Fotokopi surat tanah;
- Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa;
- Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur (bagi yang disyaratkan);
- Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota;
- Fotokopi Surat Izin Bekerja;
- Gambar rancangan arsitektur bangunan. Apabila lantai bangunan Kafe lebih dari 8 meter dan pemakaian konstruksi khusus pada pembangunannya, gambar rancangan arsitektur tadi haruslah dilengkapi dengan hasil penelitian atau penilaian dari Tim Penasihat Arsitektur
d. Mengurus SITU
Dokumen yang Anda perlukan dalam pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) baru adalah sebagai berikut :
• Fotokopi KTP satu lembar saja;
• Pas foto hitam-putih ukuran 4x6;
• Fotokopi sertifikat tanah 1 (satu) rangkap, jika Anda menyewa maka gunakan surat sewa-menyewa;
• Fotokopi IMB 1 (satu) lembar saja;
• Bagi usaha yang berbadan hukum, Akta Pendirian Perusahaan 1 (satu) rangkap, maka untuk Kafe tidak perlu membawa akta pendirian perusahaan ini;
• Bukti pelunasan PBB;
• Sketsa lokasi 1 lembar.
Di daerah tertentu, pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ini mulai direncanakan untuk dilimpahkan kepada Kantor Kecamatan.
e. Mengurus SIUP
Untuk Usaha Yang Berbadan Hukum :
- Mengisi formulir yang bisa Anda dapatkan di kantor Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Wilayah Tingkat II;
- Fotokopi akta notaris dan Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Pengadilan Negeri Wilayah;
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Fotokopi Domisili Perusahaan atau bisa pula Undang-Undang Gangguan (UUG);
- Fotokopi KTP penanggung jawab usaha;
- Fotokopi surat sewa atau surat kontrak, bisa juga Surat Keterangan dari pemilik bangunan;
- Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan;
- Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.
Bagi Usaha Perorangan :
- Mengisi formulir;
- Fotokopi KTP penanggung jawab usaha;
- Tempat perusahaan UUG/SITU;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan;
- Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.
f. Mengurus Izin Gangguan (Izin HO)
- Fotokopi IMB, site plan, beserta gambar denah dan situasi;
- Keterangan bukti kepemilikan atas tanah atau Fotokopi Sertifikat Tanah;
- Untuk usaha yang berstatus badan hukum, sertakan Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan;
- Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau waga sekitar tempat berdirinya usaha;
- Bukti pelunasan PBB.
g. Izin Keramaian dari Kepolisian
Anda perlu membawa KK (Kartu Keluarga), Surat Pengantar dari Kelurahan, Kartu TAnda Penduduk (KTP), serta formulir yang sudah diisi lengkap.
h. Surat Keterangan dari : Dinas Kesehatan, Kantor Pariwisata, Kantor Informasi dan Komunikasi, dan Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM) serta surat keterangan dari kecamatan.
Dengan mengurus surat-surat izin usaha dan mendapat izin untuk mendirikan usaha di suatu tempat, maka impian Anda untuk berbisnis dengan mendirikan Kafe dapat terwujud. Memang terlihat ribet, tapi untuk memulai sebuah usaha memang diperlukan keuletan. Salah satunya adalah mengurus surat izin usaha di atas.
Setelah mendapat surat izin usaha, Anda dapat menentukan desain Kafe Anda dan juga tema apa yang akan Anda gunakan untuk menarik perhatian banyak orang agar berkunjung ke Kafe tersebut.