Pembiayaan Proyek Melalui Instrumen Bank

pembiayaan proyek melalui instrumen bank


 *Tanya :* 

Saya ingin mengajukan pembiayaan proyek kepada seorang investor tapi kenapa menggunakan instrumen bank dan bukan uang tunai seperti bank meminjamkan uang untuk nasabahnya?


*Jawab :*

Pembiayaan dengan instrumen bank pada pada prinsipnya tetap akan menggunakan uang tunai juga namun melaui tahapan sebelum instrumen bank tersebut dapat dicairkan.  Harus dipahami bahwa pembiayaan proyek melalui bank berbeda dengan pembiayaan melalui investor. 

1. Pembiayaan melalui bank memerlukan jaminan berupa aset/kolateral. Anda meminjam 1 Milyar harus memiliki aset sekitar 2-3 milyar yang dijadikan jaminan di bank. Pembiayaan melalui investor tidak memakai jaminan karena yang dijaminkan adalah aset/kolateralnya investor. Aset ini adalah aset yang sifatnya likuid semacam logam mulia dan valas (bukan properti) sehingga aset tersebut bisa digunakan untuk mendanai proyek yang besar (minimal 50-100 milyar).

2. Pembiayaan melalui bank sifatnya adalah pinjaman yang harus anda cicil tiap bulan dimana jika gagal bayar maka aset anda disita bank. Pembiayaan melalui investor adalah kerjasama bagi hasil bahkan jika proyek merugi maka aset investor lah yang akan disita bank.

3. Pembiayaan melalui bank bukan hanya harus menjaminkan aset saja tapi juga harus memilik track record atau cash flow yang baik. Jika tidak memiliki cash flow yang baik, pengajuan pinjaman akan ditolak bank meski anda punya jaminan sekalipun. Sedangkan pembiayaan melalui investor, maka investorlah yang akan pasang badan untuk menjamin proyek yang anda ajukan itu bankable (proyeknya valid dan layak didanai karena menguntungkan).

3. Pada prinsipnya pembiayaan melalui investor dengan menerbitkan instrumen bank adalah demi keamanan dari kedua belah pihak. Bank menerbitkan instrumen (bank garansi, SKBDN, SDB dll) sebagai bukti bahwa investor yang akan mendanai dinyatakan valid dan proyeknya juga dinyatakan valid. Jika instrumen sudah dikeluarkan maka instrumen tersebut barulah bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dan dimasukan ke dalam rekening bersama.

Jika investor tidak memakai instrumen bank dan mau begitu saja transfer uang ke rekening pemohon pembiayaan tentu resiko uang tersebut disalahgunakan akan sangat besar. Uang tersebut bisa saja dibawa kabur atau ternyata proyeknya fiktif dll. Dengan adanya instrumen bank, maka bisa meminimalisir hal-hal yang tidak di-inginkan karena pihak bank-lah yang akan memvalidasi semua pihak. Tugas bank adalah sebagai wasit/fasilitator dengan memverifikasi validitas semua pihak sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

4. Sebagai balancing keuangan bank. Jika bank harus mengeluarkan uang untuk pembiayaan proyek misalnya 100 milyar maka dibutuhkan balancing atau penyeimbang agar uang yang keluar dari bank tidak mengganggu keuangan bank tersebut jika ternyata proyek tersebut mangkrak/gagal. Dengan adanya instrumen bank, maka bank dapat mengeluarkan uang tanpa menganggu keuangan internal mereka karena di dalam instrumen bank tersebut berisi aset/kolateral yang likuid yang dijadikan jaminan dalam proyek tersebut. Dan investor pun harus memiliki aset yang dijaminkan senilai 2-3 kali lebih besar dari nilai proyek tersebut. 

5. Kenapa investor mau membiayai proyek dengan instrumen bank? agar aset/kolateralnya investor produktif (tidak nganggur). Aset yang produktif akan menggerakan perekonomian negara karena dapat merekrut tenaga kerja dan banyak masyarakat terbantu secara langsung maupun tidak langsung.