Pengertian dan Syarat Untuk Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)

syarat pendirian CV

Untuk mendirikan sebuah perusahaan dibutuhkan modal yang bisa dibilang tidak sedikit serta prosedur persyaratan yang harus terpenuhi. Maka dari itu, untuk mendirikan sebuah perusahaan dibutuhkan kesiapan yang matang agar dapat bertahan dalam sepak terjang perusahaan.


Mengelola perusahaan bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan, harus ada kesiapan yang benar-benar matang dari pemilik perusahaan dan para anggotanya untuk mengelola perusahaan dengan baik dan benar.


Ada berbagai macam jenis perusahaan, salah satunya yang akan dibahas disini ialah CV (Commanditaire Vennootschap) atau biasa yang disebut dengan persekutuan komanditer. Berbeda dengan yang lainnya, CV didirikan berdasarkan kepercayaan.


CV ialah salah satu badan usaha bukan hukum yang ingin melakukan sebuah usaha dengan modal yang terbatas. Kekayaan dari para pendirinya tidak akan terlepas dari kekayaan yang diperoleh dari kekayaan CV.


Berbeda dengan jenis perusahaan lainnya, CV (Commanditaire Vennootschap) ini memiliki beberapa sekutu yang bertanggung jawab kepada para sekutu lainnya secara penuh. Tidak hanya bertanggung jawab kepada sekutu lainnya, namun juga harus ada satu atau bahkan lebih sekutu yang bertugas untuk memberikan modal kepada perusahaan.


Namun, tanggung jawab yang diberikan oleh sekutu komanditer hanya sebatas jumlah modal yang ia tanamkan dalam perusahaan tersebut. Nah, dalam perusahaan yang berjenis CV atau Perseroan Komanditer atau Persekutuan Komanditer ini terdapat dua sekutu, yaitu sekutu komanditer atau yang juga bisa disebut dengan sekutu aktif dan sekutu komplementer yang juga disebut dengan sekutu pasif.


Sekutu komanditer atau sekutu aktif memiliki kewajiban yang berbeda dengan sekutu komplementer atau sekutu pasif. Dimana sekutu aktif ini bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan perseroan komanditer dan menerima semua resiko yang akan dihadapi atau kewajiban kepada pihak ketiga.


Tanggung jawab tersebut tidak hanya sebatas itu saja, namun  juga harus sampai pada penggunaan harta pribadi. Dimana jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya maka penggunaan harta milik sendiri sangat diwajibkan.


Sedangkan sekutu komplementer atau sekutu pasif itu sendiri hanya bertanggung jawab sebagai penyetor sejumlah dana dan tidak bertanggung jawab sebagai bagian dari pengelola perusahaan.


Seperti yang telah dibahas diatas, bahwa pendirian perusahaan pastinya dibutuhkan modal dan persyaratan yang harus bisa terpenuhi semuanya. Namun, untuk mendirikan CV atau perseroan komanditer ini, persyaratan yang harus dipenuhi sedikit berbeda dengan perusahaan lainnya.


Untuk mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) persyaratan yang harus dipenuhi tidaklah sulit dan memberatkan calon pendiri perusahaan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendirikan sebuah perusahaan perseroan komanditer.


1.    Pada saat pendirian CV, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

•    Nama yang akan digunakan sebagai nama CV
•    Pelaku yang bertindak sebagai persero aktif
•    Persero diam atau persero pasif
•    Maksud serta tujuan untuk mendirikan CV
•    Dokumen persyaratan lainnya


2.    Untuk mendirikan sebuah CV atau perseoan komanditer, disyartakan harus dua orang dan harus menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Namun, hal ini rupanya berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bahwa dalam pendirian CV tidak diwajibkan atau diharuskan melalui akta notaries.


3.    Dalam mendirikan sebuah CV atau perseroan komanditer juga harus didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa persyaratan seperti berikut ini:

•    SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
•    NPWP yang beratasnamakan perusahaan CV yang bersangkutan, persyaratan ini dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan dari CV tersebut.


Nah, itulah pengertian dari CV (Commanditaire Vennotschap) atau perseroan terbatas atau persekutuan terbatas beserta persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan perusahaan tersebut. Semoga bermanfaat.