Membangun sebuah usaha memang dibutuhkan modal serta syarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya memikirkan tentang membangun sebuah usaha saja, namun membangun sebuah tempat untuk dibuat sebagai tempat usaha sangatlah penting untuk dilakukan.
Legalitas dari usaha serta tempat yang digunakan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Hal ini untuk menghindarkan penyalahgunaan usaha serta tempat yang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ada banyak jenis usaha yang bisa Anda jalani, mulai dari PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Venndotschap), UD (Usaha Dagang), Koperasi, Firma dan lain sebagainya. Namun, dalam pembahasan kali ini kita akan membahas salah satu jenis usaha yaitu firma.
Apakah firma itu? Firma merupakan suatu badan usaha atau persekutuan yang didirikan serta dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama dan pada umumnya didirikan dengan menggunakan Akta Otentik yang digunakan sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia.
Karena badan usaha yang satu dibangun dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka badan usaha yang satu ini banyak digunakan oleh beberapa maupun sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan sebuah pelayanan maupun melaksanakan sebuah kegiatan usaha dalam bidang jasa.
Selain itu, jugalah harus saling mengenal satu sama lain dan saling percaya. Hal ini bertujuan agar para pendiri dari firma nantinya dapat mengetahui sekaligus memahami segala bentuk resiko yang mungkin akan timbul dalam menjalankan usahanya. Munculnya resiko usaha harus ditanggung bersama-sama oleh para pendiri badan usaha termasuk harta pribadi yang mereka miliki.
Badan usaha firma tidak memiliki modal dasar seperti kebanyakan badan usaha lainnya. Modal disetor atau ditempatkan yang disebut di dalam Akta Pendirian sama seperti PT (Perseroan Terbatas).
Sedangkan maksud serta tujuan dibangunnya badan usaha ini secara umum ialah untuk melaksanakan sebuah kegiatan usaha di bidang jasa. Yang mana dapat bersifat umum ataupun spesialis.
Sama halnya dengan jenis badan usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah badan usaha firma juga harus membutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain sebagai berikut:
- Untuk mendirikan sebuah firma, minimal harus dilakukan oleh dua orang ataupun lebih.
- Harus memiliki nama yang akan digunakan untuk firma tersebut.
- Harus memiliki pengurus yang nantinya akan ditetapkan oleh para pendiri badan usaha. Pengurus ini harus dibagi menjadi Persero aktif dan Persero diam.
- Harus memiliki tujuan yang spesifik untuk membangun sebuah badan usaha firma walaupun dapat juga dicantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya dari usaha tersebut.
- Kegiatan usaha yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Harus memiliki tempat usaha yang akan digunakan sebagai kantor pusat perusahan dan harus berlokasi di lingkungan komersial seperti pertokoan, gedung perkantoran, ruko/rukan, maupun tempat usaha lainnya yang difungsikan sebagai tempat usaha.
Setelah Anda mengetahui keenam persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah badan usaha firma. Kiranya Anda juga harus mengetahui bagaimana proses dan tahapan dari pendirian firma tersebut. Berikut ini beberapa prose untuk mendirikan badan usaha firma yang wajib Anda ketahui:
- Membuat Akta Pendirian
- Membuat permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Membuat permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
- Mendaftar ke Pengadilan Negeri
- Membuat permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Membuat surat Permohonan Surat IJin Tempat Usaha (SITU)
- Membuat surat Ijin Gangguan (HO)
- Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Membuat permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Untuk tahap tambahan, Anda bisa mengikuti pengadaan/tender pada bidang Jasa Konstruksi setelah dinyatakan legal.
Itulah beberapa proses yang harus Anda lalui untuk membangun sebuah badan usaha firma yang satu ini. Semoga informasi tentang pengertian, syarat, dan proses pembuatan firma dapat bermanfaat bagi Anda.