Menanamkan saham di suatu perusahaan memang bisa dibilang akan banyak meraup keuntungan. Tak khayal, jika jenis bisnis yang satu ini bisa dibilang cukup menjanjikan untuk investasi masa depan. Bahkan tidak sedikit orang yang melakukan hal ini untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyakya dari perusahaan tersebut.
Salah satu jenis badan hukum yang mana Anda bisa menjadikannya sebuah investasi masa depan untuk menanamkan saham ialah PT. Ya, sebagian dari Anda mungkin sudah mengetahui apa yang disebut dengan PT dan kepanjangannya.
PT ialah Perseroan Terbatas, yang mana merupakan sebuah badan hukum dimana modal yang digunakan untuk menjalankan perusahaan tersebut berasal dari saham-saham. Pemilik saham akan memiliki seberapa banyak bagian dari perusahaan tersebut tergantung dari besarnya saham yang ia tanamkan. Modal yang diperoleh dari saham tersebut dapat diperjualbelikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan tersebut dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut terlebih dahulu.
Apalagi, kekayaan dari perusahaan tersebut terpisah dengan kekayaan dari pemilik perusahaan. Sehingga sang pemilik perusahaan memiliki harta kekayaan pribadi. Selain itu, para pemilik saham bebas untuk menanamkan saham mereka sebanyak mungkin. Hal ini mengakibatkan sang pemilik saham hanya dapat berkuasa sesuai dengan saham yang ia tanamkan.
Namun, yang menarik dari PT (Perseroan Terbatas) ialah, jika perusahaan memiliki hutang yang melebihi kekayaannya maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemilik saham. Hal ini bisa dikatakan bahwa para pemilik saham bisa terbebas dari hutang perusahaan.
Namun, jika perusahaan tersebut mendapatkan keuntungan, maka keuntungan akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seorang pemilik saham akan mendapat bagian dari keuntungan perusahaan tersebut atau yang biasa disebut dengan dividen, yang sesuai dengan keuntungan yang didapat oleh perusahaan.
Rupanya, modal yang didapat dari PT (Perseroan Terbatas) tidak hanya berasal dari saham saja. Modal yang didapat dari PT bisa juga berasal dari obligasi. Berbeda dengan keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemilik saham, para pemilik obligasi ini akan mendapatkan bunga tetap tanpa harus menghiraukan keuntungan maupun kerugian yang didapatkan oleh perusahaan tersebut.
Jika Anda berminat untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas), banyak persyaratan dan modal yang tidak sedikit untuk membangun jenis badan hukum yang satu ini. Selain itu, Anda juga harus memahami konsekuensi apa yang didapatkan dari PT (Perseroan Terbatas) yang Anda dirikan. Lalu, apa sajakah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membangun PT (Perseroan Terbatas) tersebut?
Berikut ini akan disajikan beberapa daftar syarat yang harus Anda penuhi untuk membangun sebuah perusahaan yang berjenis PT.
- Fotokopi KK direktur / penanggung jawab
- Fotokopi KTP pengurus dan pemegang saham, minimal sebanyak 2 orang
- Sertakan nomor NPWP penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab dengan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan berwarna
- Fotokopi surat kontrak atau sewa kantor maupun bukti kepemilikan tempat usaha
- Fotokopi PBB tahun terakhir dan harus sesuai dengan domilisi dari perusahaan tersebut
- Surat keterangan domisili yang berasal dari pengelola gedung jika bertempat di gedung perkantoran
- Kantor bertempat di wilayah perkantoran, ruko, atau plaza dan tidak bertempat di wilayah permukiman
- Harus ada surat keterangan dari RT / RW jika berdomisili di lingkungan perumahan (khusus di luar DKI Jakarta)
- Siap untuk disurvei
Namun, syarat untuk mendirikan PT secara formal ialah berdasarkan UU No. 40/2007 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendiri dari perusahaan diharuskan 2 orang atau lebih
- Setiap pendiri dari perusahaan diwajibkan untuk mengambil bagian dari saham, kecuali dalam rangka peleburan yang sesuai dengan pasal 7 ayat 2 dan ayat 3
- Akta Notaris berbahasa Indonesia
- Akta pendiran harus mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI pasal 7 ayat 4
- Sesuai dengan pasal 29 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 minimal harus ada 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
- Modal dasar untuk mendirikan perusahaan minimal Rp 50 juta dan 25% dari modal dasar harus disetor sesuai dengan pasal 32 dan pasal 33
- Pemegang saham haruslah seorang WNI atau badan hukum yang didirikan harus menurut hukum Indonesia, terkecuali PT PMA
Demikianlah 10 syarat dan 7 syarat formal yang harus Anda penuhi untuk mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas). Semoga bermanfaat.