Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)

 Syarat Pendirian Usaha Dagang (UD)

Sejak dulu, usaha dagang memang banyak digandrungi oleh sebagian besar masyarakat. Selain bisa mendapatkan keuntungan yang banyak, rupanya usaha dagang ini sudah ada sejak zaman nenek moyang. Kini, usaha dagang masih tetap saja eksis di mata masyarakat.


Mulai dari anak sekolah, ibu rumah tangga, anak kuliahan hingga pengangguran menggandrungi usaha ini untuk menambah penghasilan. Namun, tidak sedikit juga yang menggunakan usaha ini untuk memanfaatkan waktu luang. Walaupun bisa dibilang bukan usaha baru di mata masyarakat, usaha dagang atau biasa yang disingkat UD ini mampu menarik perhatian masyarakat untuk membantu masalah keuangan keluarga.


UD adalah singkatan dari Usaha Dagang yang memiliki pengertian yaitu kegiatan membeli serta menjual kembali barang maupun jasa dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalaninya termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.


Berbeda dengan jenis usaha lainnya seperti CV, PT atau yang badan hukum lainnya, Usaha Dagang atau UD bisa Anda dirikan dengan menggunakan modal yang kecil. Anda juga bisa melakukan Usaha Dagang di lapak-lapak tertentu, teras rumah atau yang lain sebagainya.


Walaupun dibangun dengan modal yang kecil dan berada di tempat yang tidak besar, namun rupanya usaha dagang yang satu ini bisa sukses jika Anda dapat menyusun strategi dagang dengan tepat. Mulai dari barang atau jasa apa yang akan dijual atau ditawarkan, harga, kualitas, tempat yang strategis dan faktor lainnya yang mendukung suksesnya usaha dagang milik Anda.


Untuk membangun Usaha Dagang (UD) atau juga bisa disebut Perusahaan Dagang (PD) tidaklah sesulit dan seribet seperti membuat sebuah perusahaan besar yang biasanya memiliki gedung yang tinggi dan besar. Persyaratan yang harus dipenuhi juga tidak sulit dan tidak banyak.


Usaha Dagang ini biasanya di dasari atas banyaknya modal yang tersedia, jika Anda hanya memiliki modal yang sedikit dan kecil maka Anda hanya bisa membangun sebuah Perusahaan Dagang dengan Anda sendiri yang mengurus segala kegiatannya.


Namun, jika Anda memiliki modal yang banyak sangat dimungkinkan Anda bisa membuat Perusahaan Dagang atau PD dengan beberapa karyawan yang akan membantu Anda menyelesaikan pekerjaan Anda.


Berbeda dengan jenis usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD) ini belum ada prosedur resmi yang mengaturnya. Namun, masih ada beberapa jenis Usaha Dagang yang membutuhkan kelegagalan dari daerah tersebut. Seperti:

  • Calon pengusaha dagang diwajibkan untuk meminta izin untuk mendirikan tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
  • Calon pengusaha dagang meminta izin untuk mendirikan usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Itu dia dua syarat yang harus Anda penuhi untuk membangun sebuah Usaha Dagang yang legal. Namun, jika Anda tidak membangun tempat untuk melakukan usaha dagang dan malah menyewa lapak, maka Anda tidak perlu melakukan hal tersebut. Karena biasanya, hal itu sudah diurus oleh pemilik lapak yang Anda sewa.


Anda bisa membangun usaha dagang dengan menjual atau menawarkan jasa apa saja. Tapi agar dapat menarik minat konsumen, sejatinya pilihlah barang atau jasa yang akan Anda jual dikemas dengan bentuk yang menarik serta lain dari yang lain.


Memang, persyaratan untuk membangun usaha dagang ini tidaklah sulit dan banyak aturan, namun untuk meningkatkan serta agar bisa mendapatkan keuntungan yang banyak, sangat diwajibkan bagi Anda untuk menjadi seorang pedagang yang cerdas dan bisa membaca prospek pasar dengan baik. Selamat mencoba dan semoga berhasil.