Lain halnya dengan perusahaan atau badan hukum jenis lainnya, yayasan merupakan sebuah badan hukum atau bisa disebut dengan organisasi yang memiliki maksud dan tujuan tertentu dimana maksud dan tujuan dari pendirian yayasan ini bersifat keagamaan, kemanusiaan dan juga sosial.
Tidak seperti jenis badan hukum yang lainnya, sebuah yayasan tidak memiliki anggota. Namun, untuk membangun sebuah yayasan tersebut maka dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus sesuai dengan persyaratan formal yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dalam pendirian sebuah yayasan, maka sangat dibutuhkan sebuah akta notaris dan harus mempunyai status badan hukum yang asli, hal ini dikarenakan yayasan merupakan sebuah badan hukum resmi yang pengesahannya dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia maupun oleh pejabat yang telah ditunjuk.
Oleh karena yayasan merupakan sebuah badan hukum yang resmi, maka untuk mendirikan sebuah yayasan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Ini karena yayasan harus memiliki tujuan yang bersifat sosial atau bertujuan untuk masyarakat tertentu.
Yayasan itu sendiri mengelola beberapa bidan sosial yang biasanya meliputi lembaga sosial baik itu formal maupun non formal. Seperti mendirikan sebuah panti asuhan, laboratorium penelitian, rumah sakit dan lain sebagainya.
Yayasan juga berperan dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada yang membutuhkan seperti para tuna wisma, para korban bencana alam, para fakir miskin, melakukan pelestarian lingkungan serta melakukan perlindungan terhadap para konsumen.
Nah, dalam bidang kemanusiaan ini biasanya sebuah yayasan akan dibantu oleh pemerintah atau kelompok masyarakat setempat untuk meringankan kondisi yang terjadi di daerah tersebut.
Untuk bidang keagamaan, sebuah yayasan dapat mendirikan berbagai macam sarana ibadah seperti masjid, mushola, pondok pesantren, panitia zakat, madrasah dan lain sebagainya.
Sama seperti jenis badan hukum yang lainnya, dalam mendirikan sebuah yayasan maka dibutuhkan beberapa persyaratan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dimana undang-undang yang mengatur pendirian yayasan ini ialah UU nomor 16 tahun 2001 dan UU nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 mengenai yayasan.
Nah, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah yayasan secara resmi:
- Yayasan harus didirikan minimal satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaan pendiriannya menjadi kekayaan awal yayasan itu sendiri.
- Pendirian dari yayasan tersebut haruslah melalui akta notaris dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bukan bahasa asing.
- Harus memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pembina, pengurus serta pengawas yayasan.
- Sebuah yayasan dapat memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan tersebut telah disahkan oleh menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang telah ditunjuk.
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah digunakan oleh yayasan lain yang telah dipakai secara sah oleh yayasan yang lainnya.
- Sebuah yayasan juga tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- Sebuah yayasan juga dapat didirikan berdasarkan dari sebuah surat wasiat.
Ketujuh persyaratan untuk mendirikan sebuah yayasan yang sah di atas harus benar-benar terpenuhi. Maka dari itu, seperti yang telah disinggung untuk mendirikan yayasan itu sendiri tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang karena yayasan digunakan untuk sosial dan kemanusiaan yang harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.
Di Indonesia sendiri, yayasan banyak jenisnya seperti yayasan kesehatan, yayasan pendidikan, yayasan pemberdayaan masyarakat dan yang lainnya. Yang tentunya untuk menjalankan sebuah yayasan tersebut biasanya melakukan kerja sama dengan LSM, kelompok masyarakat setempat, institusi pemerintah dan yang lain sebagainya.