Mengurus Izin Usaha Salon Kecantikan


Mengurus Izin Usaha Salon Kecantikan

Jika Anda ingin membuka salon kecantikan, maka langkah awalnya ialah membuat surat permohonan izin membuka salon kecantikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pariwisata. Namun apa saja syarat untuk membuat surat permohonan itu? Anda perlu beberapa dokumen berikut ini:


  1. Surat Pernyataan dari ahli kecantikan bahwa bersedia sebagai penanggung jawab teknis atas salon kecantikan;
  2. Fotokopi Surat Izin Praktik Ahli Kecantikan;
  3. Bagi semua karyawan salon kecantikan harus memiliki Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter;
  4. Surat Pernyataan dari dokter konsultan di bidang kecantikan/medis;
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab;
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  7. Surat persetujuan tempat praktik yang masih berlaku (Tipe A) atau fotokopi Surat Izin Praktik Tenaga Medis di kota setempat.
  8. Fotokopi SIUP (Surat Izin usaha Perdagangan);
  9. Fotokopi Surat UUG (Izin Gangguan/HO);
  10. Surat Keterangan sewa atau kontrak bagi yang menyewa atau mengontrak (minimal 2 tahun) disertai dengan fotokopi KTP pemilik bangunan.


Dari keterangan di atas tertulis salon kecantikan yang menggunakan tenaga medis haruslah memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Medis di kota setempat atau Surat Persetujuan Tempat Praktik yang masih berlaku (Tipe A).Nah, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Perorangan tersebut, seperti Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis, Anda wajib menyerahkan berkas berikut ini kepada Dinas Kesehatan, yakni :

  • Ijazah pendidikan terakhir (fotokopi);
  • Surat penugasan;
  • Surat bukti telah selesai menjalani masa bakti atau surat keputuan penempatan dalam rangka masa bakti atau
  • Surat keterangan sehat dari dokter;
  • Surat pengantar dari persatuan dokter spesialis (bila dokter spesialis) dan Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI).

Setelah semuanya selesai, maka impian Anda untuk memiliki salon kecantikan akan terwujud. Anda dapat menciptakan kreativitas Anda melalui salon kecantikan tersebut. Di samping menyalurkan hobi, Anda juga mendapatkan penghasilan dari usaha salon Anda ini. Yang terpenting adalah jangan cepat bosan dengan pekerjaan Anda, nikmati dan ikuti saja alurnya karena setiap usaha pasti ada pasang surutnya.