Cara Mendapatkan Izin Usaha Penerbitan Buku

Cara Mendapatkan Izin Usaha Penerbitan Buku

Anda tertarik untuk membuka usaha penerbitan buku? Pengurusan izin usaha penerbitan buku tidak sesulit yang Anda bayangkan kok. Tidak perlu perusahaan berskala PT untuk mempublikasikan sebuah karya bukan? Yang Anda perlukan hanyalah wadah untuk menampung seseorang yang ingin mempublikasikan karyanya, yakni media cetak.


Hal pokok yang perlu Anda cermati dalam pengurusan izin terkait dengan pendirian usaha ialah pengurusan ISBN (International Standard Book Number) dan mendaftar IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia).  ISBN perlu jika Anda ingin buku-buku terbitan Anda masuk dalam Katalog Perpustakaan Nasional. Nah, ISBN ini hanya untuk kalangan sendiri, tidak untuk dipasarkan secara luas.

Pengurusan ISBN dapat dilakukan di Perpustakaan Nasional langsung, dengan menyiapkan berkas administrasi sebagai berikut :

  1. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  3. Akta Pendirian Perusahaan;
  4. Berkas-berkas tersebut wajib di perlihatkan aslinya, atau fotokopian dengan disertai legalisir notaris.

        Langkah-langkah mengurus nomor ISBN ialah sebagai berikut :

  • Anda bisa datang langsung ke Gedung Perpustakaan Nasional (Jl. Salemba Raya 28A Jakarta 10430) lantai 2;
  • Nah, di depan pintu lantai 2 langsung bertemu dengan kantor pengurusan ISBN;
  • Anda tinggal meminta formulir dan mengisi formulir tersebut sesuai dengan buku yang akan diterbitkan;
  • Selain itu, Anda dapat memberikan fotokopi halaman depan buku yang berisi judul buku, nama penulis, nama penerbit serta cetakan ke berapa, daftar isi, pengantar penulis/penerbit, beberapa lembar halaman isi dan sampul buku;
  • Anda perlu menunggu sebentar kemudian Anda akan diminta untuk membayar uang administrasi sejumlah 25.000 rupiah/judul buku yang Anda ajukan. Dan apabila Anda berada diluar daerah, Anda hanya perlu menyiapkan surat permintaan nomor ISBN dan sertakan berkas yang sama dengan pengurusan secara langsung, lalu faks ke nomor kantor Perpustakaan Nasional. Untuk jumlah pembayarannya, Anda bisa menanyakan langsung kepada Operator. Berikut ini alamat lengkap Perpustakaan Nasional yang pastinya akan Anda butuhkan: Jl. Salemba raya 28A Jakarta 10530 Kotak Pos 3624 jakarta 10002 Telp. 021-3922669, 3922749, 3922855, 3923116, 3923867. Atau bisa Anda lihat di situs www.pnri.go.id.

Untuk menjadi penerbit professional, Anda harus segera bergabung dengan IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia). IKAPI akan memberikan Anda nomor anggota yang resmi berupa sertifikat. Setelah Anda terdaftar menjadi anggota, maka otomatis Anda akan mendapat undangan dalam berbagai kegiatan IKAPI.


Nah, sementara untuk hak cipta, Anda dapat mengurusnya di Kementerian Hukum dan HAM disertai dengan dokumen sebagai berikut :
  1. Mengisi formulir yang disediakan dan diketik rangkap 4 (empat);
  2. Surat kuasa khusus bila memakai konsultan;
  3. Buku yang berisi foto seseorang atau hasil karya orang lain dan harus dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari orang tersebut;
  4. Buku sebanyak 2 eksemplar yang telah dijild;
  5. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaris apabila pemohon adalah badan hukum;
  6. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pengurus atau penanggung jawab;
  7. Bukti pelunasan pembayaran;
  8. Apabila karya tersebut bukan hasil karya pencipta sendiri, maka pemohon harus melampirkan bukti pengalihan hak cipta.

Mudah bukan? Di atas sudah dijelaskan bahwa Anda berada di luar kota, Anda dapat mengurus ISBN melalui faks yang di alamatkan ke Perpustakaan Nasional. Maka Anda tidak perlu pergi jauh-jauh demi pengurusan ISBN tersebut.

 Setelah semua pengurusan selesai, maka Anda sudah dapat menjadi penerbit buku secara resmi. Tingkatkan terus usaha Anda meski masih baru, agar dapat menyaingi penerbit-penerbit lama yang sudah terkenal.