Cara Mendapatkan Izin Usaha Percetakan

Cara Mendapatkan Izin Usaha Untuk Percetakan

Jasa percetakan kini kian marak dan semakin dibanjiri banyak pelanggan. Seiring gemparnya orang-orang untuk mengiklankan dan mempromosikan produknya, percetakan ini semakin ramai. Membuat baliho, banner, reklame, dan sebagainya bisa di tempat percetakan. Maka untuk Anda yang ingin membuka usaha, Anda dapat membuka jasa percetakan ini.

Permohonan membuka jasa percetakan bisa Anda lakukan di Kantor Pelayanan Perizinan. Anda bisa mengisi formulir secara lengkap dengan melampirkan persyaratan :

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
  • Fotokopi Akta Perusahaan;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Rekomendasi dari dinas terkait.

Setelah kelengkapan administrasi terpenuhi, Kantor Pelayanan Perizinan akan mengadakan penelitian berkas pemohon. Jika persyaratan lengkap dan terpenuhi, Kantor Pelayanan Perizinan akan melanjutkannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memperoleh rekomendasi.

Alangkah baiknya Anda mendaftar ke PPGI (Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia) untuk mengokohkan perusahaan Anda di dunia usaha. Nah, persyaratan menjadi anggota PPGI adalah sebagai berikut :

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Swasta dan Koperasi;
  2. Perusahaan yang bergerak di bidang industri percetakan atau grafika yang memiliki izin  dari instansi terkait;
  3. Memiliki dan menguasai semua jenis mesin cetak;
  4. Memiliki serta menguasai ruang pabrik atau workshop;
  5. Bersedia mematuhi AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) PPGI.

Sedangkan mekanisme penerimaan anggota baru adalah sebagai berikut:

1.    Ambil formulir pendaftaran PPGI di Sekretariat PPGI DKI, Hotel Treva International Lt. 1 Jl. Menteng Raya 33 Jakarta Pusat;

2.    Mengisi formulir secara lengkap dengan melampirkan 1 (satu) set fotokopi berikut ini :
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan/pemilik perusahaan;
  • Akta Pendirian Perusahaan;
  • Surat Domisili Perusahaan;
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  • Surat Izin Usaha Industri Percetakan;
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • PBSB atau Sertifikat Kadin (jika ada);
  • Foto pimpinan atau pemilik perusahaan ukuran 3x4, sebanyak 4 lembar;
  • Foto pabrik tampak luar depan;
  • Foto mesin percetakan ;
  • Denah lokasi pabrik atau workshop.

3.    Formulir dapat dikembalikan ke Sekretariat DPD PPGI DKI Jakarta dengan menunjukkan dokumen asli serta membayar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah, berlaku tahun 2007 dan harga bisa berubah sesuai situasi dan kondisi) sebagai biaya formulir;

4.    Usulan keanggotaan PPGI akan segera diproses dan pengecekan fisik paling lama dilakukan 2 minggu setelahnya. Setelah itu DPD PPGI Provinsi DKI Jakarta akan memutuskan diterima atau tidaknya;

5.    Bila pengajuan permohonan ditolak, maka berkas-berkas Anda dikembalikan. Dan bila permohonan diterima, KTA PPGI akan dicetak.

6.    Bila KTA (Kartu Tanda Anggota)PPGI DKI Jakarta telah jadi, bisa diambil di Sekretariat dengan membawa surat tugas dari perusahaan pemohon;

7.    Setelah KTA PPGI DKI Jakarta selesai, Sertifikasi baru dapat dilayani;

8.    KTA (Kartu Tanda Anggota) PPGI DKI Jakarta yang tidak diambil maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya KTA, maka KTA yang bersangkutan dinyatakan batal;

9.    Informasi yang lebih lanjut mengenai pengurusan kartu anggota atau KTA PPGI DKI Jakarta dapat menghubungi Sekretariat DPD PPGI DKI Jakarta Hotel Treva International Lt. 1 Jl. Menteng Raya No. 33 Jakarta Pusat Telp. 021 – 31900265 Faks. 021 – 3190135.

Setelah semuanya selesai, maka usaha percetakan Anda dapat dimulai karena sudah mendapat perizinan dari dinas atau instansi terkait. Dengan begitu status usaha percetakan Anda resmi dan tidak melanggar aturan.