Cara Mendapatkan Izin Usaha Untuk Factory Outlet (FO)

Izin Usaha Untuk Factory Outlet (FO)

Industri pakaian di Indonesia kini mulai berkembang seiring maraknya usaha mode di dunia. Toko penjualan barang langsung dari pabrik tekstil atau yang biasa disebut factory outlet (FO) pun kini mulai bermunculan. FO bisa dikatakan produk toko yang berpihak pada gaya anak muda.


Sementara ini, FO banyak tersebar di daerah Bandung sebagai kota mode di Indonesia ini dan mulai bermunculan di kota-kota lain. Nah, dengan berkembangnya usaha perdagangan sekarang ini, maka menjadikan FO bukan lagi sebagai FO murni namun sebatas toko pakaian saja.


Jika Anda berminat untuk membuka factory outlet ini, maka Anda harus mendapat perizinan bagi usaha semacam ini diantaranya adalah :

  • Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT (apabila lokasi usaha seluas 5.000 m2 atau bahkan  lebih);
  • IMB pengalihan peruntukan bangunan tempat tinggal menjadi toko atau IMB bangunan usaha;
  • Izin Gangguan (HO);
  • Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, bila diperlukan.  Namun biasanya cukup dengan Izin Gangguan.

Sedangkan syarat pengajuan untuk permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik;
  • Fotokopi Akta Pendirian Usaha;
  • Fotokopi sertifikat/surat bukti kepemilikan tanah lainnya seperti bukti sewa tanah, dll;
  • Surat persetujuan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh lurah dan Camat setempat;
  • Dokumen UPL dan UKL;
  • Gambar rencana penggunaan tanah atau gambar desain bangunan;
  • Proposal peruntukan penggunaan tanah.

Berikutnya adalah syarat pengajuan permohonan IMB bangunan usaha, yakni sebagai berikut :
  • Fotokopi sertifikat tanah/surat bukti pemilik tanah yang lain (surat sewa tanah);
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik;
  • Gambar bangunan dan perhitungan konstruksi;
  • Izin tertulis dari pemilik tanah apabila bangunan didirikan di atas tanah milik pihak lain atau dalam status sewa/kontrak;
  • Fotokopi surat izin gangguan (HO);
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui lurah atau camat setempat.

Mengajukan IMB untuk perubahan apabila IMB sebelumnya merupakan bangunan tempat tinggal yang kemudian dialih fungsikan menjadi bangunan toko.  Dalam hal ini Anda harus membawa dokumen sebagai berikut :
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tempat tinggal yang lama;
  • Gambar Rancangan Bangunan yang baru disertai perhitungan konstruksinya;
  • Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO) atau UUG;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui aparat kelurahan atau kecamatan setempat


Nah, untuk persyaratan pembuatan Izin Gangguan atau HO Anda perlu membawa dokumen sbb :
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), site plan beserta gambar denah dan situasi;
  • Keterangan pemilik/pemakai tanah atau Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • 1 lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 3x4 sejumlah 3 (tiga) lembar;
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh aparat kelurahan atau kecamatan setempat;
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) berjalan.

Dan yang terakhir adalah pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dengan persyaratan sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
  • Pas foto hitam putih;
  • Fotokopi sertifikat tanah atau surat sewa-menyewa tanah/bangunan 1 (satu rangkap);
  • 1 (satu) lembar fotokopi IMB;
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan;
  • Sketsa lokasi atau denah sebanyak 1 (satu) lembar.

Pendirian FO (Factory Outlet) pada dasarnya tidak boleh mengubah bangunan lama (apalagi di kawasan cagar budaya dan konservasi) dan tanpa merusak pohon. Maka perhatikan betul-betul lokasi pilihan Anda, harus yang strategis dan tidak melanggar aturan. Dengan tanpa melanggar aturan dan senantiasa mematuhi aturan perdagangan, maka otomatis usaha yang Anda jalankan akan berjalan lancar tanpa hambatan.


Anda tinggal membuat konsep tertentu agar factory outlet Anda menarik banyak pelanggan terutama di kalangan pemuda. Semakin banyak pelanggan, semakin besar pula penghasilan yang Anda peroleh. Berikan pelayanan yang membuat pelanggan puas serta ketagihan untuk membeli produk Anda.