Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer

Cara Mengurus Izin Pertunjukan Temporer

Jangan Anda kira pertunjukan temporer tidak memerlukan izin tertentu. Justru pertunjukan temporer ini harus memiliki izin khususnya izin tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan tersebut.

Surat permohonan pengadaan pertunjukan temporer dapat Anda ajukan kepada Kepala Daerah tingkat I setempat, dalam hal ini Gubernur. Pengajuan tersebut harus melalui Kepala Dinas Pariwisata di Dinas Pariwisata atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Nah, permohonan tersebut harus Anda lengkapi dengan : 

  1. Proposal acara pertunjukan. Di dalam proposal tersebut tentunya termuat waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta HTM (Harga Tiket Masuk) pertunjukan tersebut;
  2. Izin tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan. Bisa keterangan sewa tempat apabila tempat untuk menyelenggarakan pertunjukan tersebut menyewa;
  3. Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan jenis pertunjukannya dan kegiatannya.

Nah, karena pertunjukan temporer (konser musik, seni, budaya, pameran dll) akan dihadiri oleh banyak orang, maka Anda juga perlu mendapat izin dari aparat kepolisian atau izin keramaian. Perizinan dari RT, RW, dan kelurahan pun diperlukan.  Biasanya dalam pertunjukan temporer perlu pengawasan dari pihak kepolisian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusuhan atau tawuran antar penonton.

Jika pertunjukan yang Anda adakan telah mendapat perizinan-perizinan di atas, maka pertunjukan tersebut sudah dapat dikatakan resmi dan tidak melanggar aturan. Dan jika mendapat pengawasan dari pihak kepolisian, penonton yang menghadiri acara tersebut juga akan merasa aman.