Cara Mengurus Izin Usaha Rumah Kos

Cara Mengurus Izin Usaha Rumah Kos

Usaha rumah kos kini semakin marak karena banyaknya universitas, akademi, dan pusat industry. Baik itu universitas, akademi, maupun pusat industry tentu tidak hanya menampung orang-orang yang tinggal di sekitar bangunan itu berada, namun semua orang di berbagai daerah di Indonesia. Dengan banyaknya orang dari daerah lain, pastinya mereka lebih memilih membeli tempat tinggal sementara untuk jangka waktu tertentu. Nah, yang menjadi solusi ialah rumah kos.

Jika Anda ingin membuka usaha yang mudah, buat saja rumah kos, karena Anda hanya perlu memiliki modal sebuah rumah atau beberapa kamar dan menawarkannya kepada orang lain untuk kos. Anda bisa mengerjakan pekerjaan utama Anda, rumah kos hanyalah untuk menambah penghasilan satu tahun sekali atau satu bulan satu kali, sering pula disebut passive income.

Nah, Izin mutlak yang harus Anda miliki untuk usaha menciptakan rumah kos diantaranya sebagai berikut :
  • Izin Operasional rumah kos yang bisa Anda dapat di Dinas Pariwisata;
  • HO (Izin Gangguan) dari Kantor Pelayanan Perizinan.

Untuk mendapatkan Izin Operasional dari Dinas Pariwisata Anda harus mendapatkan Izin Gangguan (HO) dari Kantor Perizinan setempat terlebih dahulu. Persyaratan yang harus Anda penuhi dalam pengajuan tersebut adalah :
  1. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam hal ini ialah bangunan Non Rumah Tinggal;
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik atau penanggung jawab;
  3. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan);
  4. Pas foto ukuran 3x4;
  5. Materai;
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar;
  7. Sketsa denah usaha/rumah kos.

Umumnya, 2-7 hari setelah pengajuan ke Kantor Perizinan, petugas akan melakukan pengecekan ke lapangan. Hasil pengecekan akan menghasilkan rekomendasi dari Kantor Perizinan tersebut dan kemudian dibawa ke Kantor Dinas Pariwisata. Surat rekomendasi harus Anda bawa ke Dinas Pariwisata, Dinas Polisi Pamong Praja dan Camat untuk memperoleh perizinan usaha. Jika ketiga instansi tersebut sudah memberikan surat balasan ke Kantor Perizinan maka Anda bisa membayar biaya retribusi rumah kos.

Besarnya retribusi tergantung dimana lokasi kos tersebut berada. Setelah Anda membayar retribusi, maka Kantor Perizinan akan mengeluarkan Izin Gangguan (HO). Nah, Izin gangguan ini nantinya akan digunakan untuk mengurus Izin Operasional ke dinas pariwisata.