Event organizer atau EO adalah penyelenggara acara atau semua kegiatan yang berhubungan dengan acara mulai dari persiapan hingga acara selesai. Event organizer membantu pelanggan untuk menyelenggarakan kegiatan dengan sempurna.
Sebagai event organizer atau EO memiliki tugas pokok yang harus di jalankan, misalnya mampu mengkoodinir semua kegiatan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar mulai dari persiapan hingga akhir acara.
Event organizer atau EO merupakan sebuah usaha yang menyediakan pada bidang jasa untuk melayani pelanggan yang membutuhkan jasa EO, sehingga dapat mengkoordinasi semua kegiatan untuk mencapai tujuan yang di inginkan. Menjadi seorang event organizer memegang peran sangat berat berjalan baik atau tidaknya sebuah acara event organizer sangat mempengaruhi.
Event Organizer (EO) adalah salah satu bentuk usaha yang menangani berbagai macam kegiatan. Bidang yang dikelola EO lebih umum di abandingkan dengan Wedding Organizer. Namun ada juga EO yang mengerjakan jenis kegiatan yang spesifik, misalnya khusus mengurusi pameran atau exhibition.
Ada juga EO yang secara khusus bergerak di bidang musik. Nah, secara umum yang dapat dilakukan dalam pemilihan bentuk usaha, Unit Dagang, CV atau PT sama seperti pada Wedding Organizer. Selain pembuatan CV dengan cara seperti pendirian usaha Wedding Organizer, ada juga beberapa langkah yang harus anda lakukan, seperti di bawah ini.
- Datang ke kantor Notaris untuk pembuatan Akta Pendirian Perusahaan
- Mengurus Surat Domisili Perusahaan ke RT, RW, Kelurahan, Kecamatan untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Pajak
- Membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP Pratama di wilayah tempat usaha
- Setelah mendapatkan NPWP perusahaan, nomor tersebut Anda bawa ke Notaris untuk didaftarkan ke pengadilan dalam rangka pengesahan Akta Perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Apabila anda telah selesai melengkapi semua persyaratan yang telah di tentukan, maka anda bisa langsung mendirikan usaha dan di kelola dengan baik. Di atas adalah artikel yang dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda ketika anda ingin mendirikan usaha event organizer atau EO. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.