Izin Usaha di Bidang Entertainment Dan Infotainment

Izin Usaha di Bidang Entertainment Dan Infotainment

Sudah terbukti bahwa bisnis entertainment tidak pernah surut dari masa ke masa. Malah seiring berkembangnya teknologi sekarang ini, perfilman di Indonesia semakin marak yang di dukung promosi besar-besaran di berbagai stasiun TV. Hal ini membuat masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda memiliki kesempatan menjadi bintang yang mengharumkan nama Indonesia. Keberadaan Production House (PH) yang di dominasi kalangan ibukota memiliki peran penting dalam mencetak para entertainer yang berkualitas.


Bisnis yang bergerak di belakang layar dan memiliki finansial yang menjanjikan dalam jangka panjang ini sepatutnya digali lebih dalam lagi. Hal ini diperlukan agar industry entertainment di Indonesia lebih beragam, dengan entertainment yang beragam maka masyarakat mempunyai banyak pilihan akan hiburan berkualitas di berbagai stasiun TV.


Usaha yang bergerak di bidang entertainment dan infotainment ini haruslah berbadan hukum, yakni berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Pada akta pendirian perusahaan harus tercantum modal minimal 1 miliar rupiah. Selain itu, akta pendirian perusahaan harus tercantum bidang usaha antara lain sebagai berikut :

  1. Menjalankan usaha bidang rekaman video/CD dan produksi film;
  2. Menjalankan usaha bidang ekspor dan impor film;
  3. Menjalankan usaha bidang laboratorium film dan studio film;
  4. Menjalankan usaha bidang penggandaan film/video/CD dan peredaran film/video;
  5. Menjalankan usaha di bidang periklanan;
  6. Menjalankan usaha bidang impor bahan baku film;
  7. Menjalankan usaha bidang rental shooting equipment film;
  8. Menjalankan usaha di bidang produksi program TV;
  9. Menjalankan usaha bidang EO (Event Organizer) yang berhubungan dengan infotainment, seni budaya, musik, dll.

Umumnya, Akta Pendirian Perusahaan PT harus dari notaris dan kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman. Selain itu wajib dikukuhkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan oleh Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Anda juga wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan serta Surat Keterangan Domisili kantor PH (Production House) dari Kelurahan setempat.


Izin usaha khusus yang harus dimiliki PH (Production House) berhubungan dengan sepak terjangnya di dunia hiburan ini harus mendapat persetujuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF) serta persetujuan dari Kepala Daerah tingkat I. persetujuan tersebut berupa Surat Izin Usaha Perfilman.


Berikut ini dokumen yang harus anda ajukan ke Kantor Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Pariwisata, yaitu :
  • Permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dengan mengisi formulir secara lengkap;
  • Pas foto pimpinan atau pemilik perusahaan ukuran 4x6;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Gangguan (HO);
  • Rekomendasi dinas terkait atau kelurahan dan kecamatan perusahaan berada.


Dengan memperoleh perizinan dari instansi dan dinas terkait, maka anda usaha di bidang entertainment dan infotainment anda dapat dijalankan.