Untuk mendirikan sebuah wisma dan losmen, Anda harus membuat permohonan surat izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.
Yang pertama adalah Anda harus memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh izin tersebut Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan jika usaha tersebut diselenggarakan oleh Badan Hukum, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan jika usaha tersebut diselenggarakan oleh perorangan;
- Fotokopi surat kepemilikan tanah;
- Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat;
- Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat peribadatan atau tempat pendidikan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Sedangkan agar Anda memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), surat permohonan Anda harus disertai dokumen berikut ini :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
- Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari aparat kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
- ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata).
Untuk mendaftar ulang Anda harus menyerahkan formulir isian disertai dengan :
- Fotokopi Izin Usaha yang akan di daftar ulang;
- Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
- Bukti pelunasan Pajak Pembangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir.
Dengan memenuhi persyaratan pendirian wisma atau losmen di atas, maka usaha tersebut dapat Anda mulai.