Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen

Izin Usaha Mendirikan Wisma Dan Losmen

Untuk mendirikan sebuah wisma dan losmen, Anda harus membuat permohonan surat izin usaha yang ditujukan kepada Kepala Daerah tingkat I atau Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata.


Yang pertama adalah Anda harus memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Untuk memperoleh izin tersebut Anda harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  • Akta Pendirian Perusahaan jika usaha tersebut diselenggarakan oleh Badan Hukum, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan jika usaha tersebut diselenggarakan oleh perorangan;
  • Fotokopi surat kepemilikan tanah;
  • Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota DKI Jakarta;
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat;
  • Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat peribadatan atau tempat pendidikan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Sedangkan agar Anda memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), surat permohonan Anda harus disertai dokumen berikut ini :
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan);
  • Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO);
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari aparat kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat;
  • ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata).

Untuk mendaftar ulang Anda harus menyerahkan formulir isian disertai dengan :
  • Fotokopi Izin Usaha yang akan di daftar ulang;
  • Fotokopi Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku;
  • Bukti pelunasan Pajak Pembangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan setahun terakhir.

Dengan memenuhi persyaratan pendirian wisma atau losmen di atas, maka usaha tersebut dapat Anda mulai.