Izin Usaha Pengobatan Alternatif

Izin Usaha Pengobatan Alternatif

Pengobatan alternatif atau tradisional ialah suatu cara untuk mengobati orang yang sakit secara sederhana atau tradisional baik dalam obat maupun teknik yang di gunakan. Obat-obat yang di gunakan merupakan obat yang di olah secara turun temurun dimana resep di peroleh dari nenek moyang.

Obat tradisional sangat bermanfaat bagi kesehatan manusia, mudah di gunakan serta mudah untuk di dapatkan, harga juga lebih terjangkau dari pada obat yang berasal dari dokter. Pengobatan tradisional juga tidak menimbulkan efek samping sehingga sangat cocok untuk di gunakan oleh siapa saja.

Semakin banyaknya masyarakat yang mengincar pengobatan tradisional membuat sebagian orang berinisiatif untuk membuka praktek pengobatan tradisional guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menambah penghasilan.

Membuka praktik pengobatan tradisional sangat mudah dan praktis untuk di lakukan dan cocok untuk kelola oleh kaum hawa maupun muda, tetapi masih ada beberapa orang yang merasa bingung dengan syarat yang harus di penuhi agar bisa membuka praktik pengobatan tradisional.

Praktik pengobatan tradisional dapat mengajukan syarat di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin usaha. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Daerah Tingkat II yang bermaterai Rp 6.000. Pemilik bisa perorangan atau badan hukum seperti Yayasan, Koperasi, PT atau CV. Persyaratan yang harus di penuhi adalah.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik badan usaha yang di gunakan untuk praktik perorangan
  2. Fotokopi AD atau ART Yayasan atau Badan Usaha jika berbadan hukum
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Fotokopi Izin Gangguan
  5. Fotokopi persetujuan tetangga yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan Lurah setempat
  6. Fotokopi IMB atau IPB atau sertifikat kepemilikan, status tanah yang jelas
  7. Sertifikat keahlian
  8. Surat pernyataan tidak melakukan rawat inap dan tindakan aborsi diatas materai yang berlaku
  9. Surat pakem dari Kejaksaan untuk Supranatural, kebatinan dan ajaran agama
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
  11. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter
  12. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat
  13. Surat dari Kantor Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja apabila tenaga yang melakukan praktik tradisional adalah WNA (Warga Negara Asing)
  14. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kantor Kelurahan atau Kecamatan
  15. Surat pernyataan pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku diatas materai
  16. Daftar tenaga kerja
  17. Daftar tarif
  18. Peta lokasi dan denah ruang praktik umumnya dalam skala 1:100
  19. Pasfoto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Apabila seseorang telah melengkapi semua persyaratan yang di tetapkan maka seseorang bisa membuka dan mengelola praktik pengobatan tradisional tersebut. Praktik tersebut bisa di kelola siapa saja asal memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan. Semoga bermanfaat.