Izin Usaha untuk Toko Pulsa dan Handphone

Izin Usaha untuk Toko Pulsa dan Handphone

Pulsa merupakan suatu kebutuhan pokok yang sangat di butuhkan oleh manusia pada umumnya, karena pulsa di gunakan sebagai alat untuk berkirim pesan atau telepon atau untuk berkomunikasi dengan orang lain yang berjarak jauh menggunakan handphone.

Semakin majunya perkembangan jaman membuat semua orang di belahan dunia menggunakan handphone atau hp sebagai alat komunikasi yang canggih yang mudah untuk di bawa kemana-mana.

Berkembangnya teknologi informasi yang diiringi dengan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap kecepatan dalam komunikasi. Telepon genggam atau seluler menggantikan kedudukan pager atau pernyeranta sebagai alat komunikasi portable. Adanya kecenderungan tren berganti-ganti HP (handphone) dan nomor telepon akhirnya memberi ruang dalam bisnis seluler.

Ada beberapa persyaratan pembuatan perizinan usaha yang harus di lengkapi oleh peminat bisnis penjualan HP (handphone) dan sekaligus menjual pulsa, antara lain seperti Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab atau pemilik usaha, pasfoto penanggung jawab atau pemilik perusahaan yang ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar serta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan diatas berlaku untuk permohonan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan skala perusahaan perorangan. Anda tinggal membawa berkas tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun apabila perusahaan Anda berbentuk PT atau Perseroan Terbatas, Anda bisa membawa berkas seperti di bawah ini.

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik atau Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi Akta Notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat keputusan pengesahan badan hukum perseroan terbatas dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Pasfoto penanggung jawab atau Direktur Utama atau pemilik perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Neraca perusahaan

Pada perusahaan yang berbentuk CV dan Firma wajib untuk mengajukan beberapa berkas untuk mendapatkan SIUP atau surat Izin Usaha Perdagangan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, seperti di bawah ini.

  1. Fotokopi KTP Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab atau pemilik perusahaan
  2. Fotokopi surat akta pendirian perusahaan atau Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  3. Pasfoto penanggung jawab atau Direktur Utama atau pemilik perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Neraca perusahaan

Hal tersebut bisa di lakukan oleh siapa saja dan sangat praktis untuk di jalankan, Sedangkan untuk penjualan pulsa melalui jaringan secara khusus seharusnya memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (SUPB) atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung atau SIUPL.

Usaha ini sudah dikategorikan dalam jenis penjualan jaringan layaknya MLM atau Multi Level Marketing. Jika Anda berniat untuk membuka jenis usaha atau bisnis seperti ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.73/MPP/Kep/3/200 bahwa “Perusahaan yang menggunakan sistem penjualan berjenjang harus berbentuk badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dan wajib memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang atau IUPB  atau sekarang menjadi SIUPL”.

Jadi sebelum Anda membuka jaringan penjualan semacam ini pertama-tama Anda harus membuat izin usaha atau bisnis untuk Perseroan Terbatas atau PT, bukan CV atau Commanditaire Venootschap.

Demikian syarat dan izin usaha toko pulsa/HP yang mudah di lakukan oleh siapa saja, termasuk anda untuk membuka usaha berjualan pulsa dan handphone atau hp sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan. Semoga bermanfaat.