Untuk membuat asrama atau tempat penampungan atau tempat pelatihan TKI, memerlukan beberapa perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan Tempat Penampungan TKI meliputi berikut ini :
- Mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja;
- Fotokopi SIUP Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
- Fotokopi Izin Domisili;
- Fotokopi Izin Gangguan;
- Fotokopi Bukti Keterangan Kepemilikan Tempat Usaha;
- Data Kelengkapan Teknis lainnya;
Sementara persyaratan SIUP PJTKI itu sendiri adalah :
- Akta Pendirian;
- Mencantumkan kegiatan yang menyangkut penempatan TKI;
- Memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Memiliki jaminan deposito minimal Rp 250 juta;
- Memiliki modal yang dicantumkan dalam Akta Pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya Rp 750 juta;
- Mempunyai tempat penampungan TKI;
- Undang-Undang Gangguan (UUG);
- Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
- Memiliki rencana kegiatan perusahaan minimal untuk jangka waktu 3 tahun;
- Memiliki pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan yang dapat dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;
- Penanggung jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun atau mempunyai kekuatan hukum tetap;
- PJTKI dapat mendirikan Perwada (Perwakilan Daerah Pengerah Jasa) yang didaftarkan ke Kanwil Depnaker untuk melaksanakan kegiatan operasional di daerah;
PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan atau perselisihan yang terjadi antar TKI. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PJTKI bisa berkoordinasi dengan Perwalu, Mitra Usaha serta dapat meminta bantuan Perwakilan RI.