Mengurus Izin Pembuatan Asrama Pelatihan TKI


Untuk membuat asrama atau tempat penampungan atau tempat pelatihan TKI, memerlukan beberapa perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan Tempat Penampungan TKI meliputi berikut ini :

  1. Mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja;
  2. Fotokopi SIUP Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI);
  3. Fotokopi Izin Domisili;
  4. Fotokopi Izin Gangguan;
  5. Fotokopi Bukti Keterangan Kepemilikan Tempat Usaha;
  6. Data Kelengkapan Teknis lainnya;

Sementara persyaratan SIUP PJTKI itu sendiri adalah :

  • Akta Pendirian;
  • Mencantumkan kegiatan yang menyangkut penempatan TKI;
  • Memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  • Memiliki jaminan deposito minimal Rp 250 juta;
  • Memiliki modal yang dicantumkan dalam Akta Pendirian Perusahaan sekurang-kurangnya Rp 750 juta;
  • Mempunyai tempat penampungan TKI;
  • Undang-Undang Gangguan (UUG);
  • Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
  • Memiliki rencana kegiatan perusahaan minimal untuk jangka waktu 3 tahun;
  • Memiliki pegawai yang berpengalaman di bidang ketenagakerjaan yang dapat dibuktikan dengan surat pengalaman kerja;
  • Penanggung jawab perusahaan tidak pernah dijatuhi sanksi pidana 5 (lima) tahun atau mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • PJTKI dapat mendirikan Perwada (Perwakilan Daerah Pengerah Jasa) yang didaftarkan ke Kanwil Depnaker untuk melaksanakan kegiatan operasional di daerah;

PJTKI wajib menyelesaikan permasalahan atau perselisihan yang terjadi antar TKI. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, PJTKI bisa berkoordinasi dengan Perwalu, Mitra Usaha serta dapat meminta bantuan Perwakilan RI.