Mengurus Izin Usaha Optik

Mengurus Izin Usaha Optik

Optik merupakan sesuatu alat yang berhubungan dengan perilaku manusia dengan sifat cahaya atau interaksi cahaya. Bidang optik menggambarkan sifat cahaya tampak, sinar ultraviolet, inframerah.

Optik biasanya adalah berwujud kaca mata yang sering di gunakan oleh manusia pada umumnya, banyak ciri dan variasi dari kaca mata mulai dari kaca mata minus, kaca mata plus, atau kaca mata silinder atau bahkan kaca mata hias.

Banyak orang yang menggunakan kaca mata baik kaum hawa maupun kaum adam mulai dari anak-anak, remaja bahkan orang dewasa. Tidak hanya kaca mata minus, plus atau silinder yang di incar tetapi kaca mata hias juga sangat diminati karena di gunakan untuk menunjang sebuah penampilan sehingga banyak ide kreatif dari masyarakat Indonesia yang mendirikan Optik dari berbagai variasi dan berbagai model.

Untuk mendapatkan Surat Izin Penyelenggaraan Optik (SIPO) sesuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1424/MENKES/SK/XI/2002 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN OPTIKAL, ada beberapa hal yang harus di perhatikan seperti.

  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  • Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
  • Surat Keterangan Domisili dari pejabat setempat yang berwenang (minimal Camat/fotokopi KTP terlampir). Isi surat ini menyatakan bahwa pemohon adalah penduduk dan bertempat tinggal tetap di daerah kewenangannya
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU) dari Walikota/Bupati setempat
  • Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien (tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku, berwenang melakukan pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kacamata dan lensa kontak, termasuk pelatihan ortoptik) untuk menjadi penanggung jawab pada optikal/laboratorium optik yang akan didirikan dengan kelengkapan :
  • Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab, bertempat tinggal/berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau fotokopi KTP terlampir
  • Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien tersebut
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Fotokopi ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir
  • Pasfoto 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 cm.
  • Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  • Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
  • Surat Keterangan dari organisasi profesi/asosiasi yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
  • Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  • Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik
  • Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100

Dalam membuat ijin optik ada hal penting yang harus di lakukan seperti melakukan perpanjangan SIPO, dalam melakukan perpanjangan dapat dilakukan dengan prosedur.

a.    Dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin, pemilik atau penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pembaharuan izin

b.    Pembaharuan izin dilakukan apabila :
  • Optikal atau laboratorium optik pindah alamat
  • Masa berlaku izin sudah berakhir
  • Status kepemilikan berubah
  • Terjadi penggantian penanggung jawab.

c.    Permohonan pembaharuan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan melampirkan :
  • Keterangan pindah alamat, status kepemilikan atau nama penanggung jawab yang baru
  • Surat izin lama
  • Syarat administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada tata cara permohonan (poin 1).

d.    Izin optikal/laboratorium optik yang permohonannya telah memenuhi syarat ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan setempat paling lambat 1 (satu) bulan terhitung dari diterimanya surat permohonan pembaharuan izin dimaksud

e.    Selama proses penyelesaian permohonan pembaharuan izin, optikal/laboratorium optik diperbolehkan melakukan kegiatannya berdasarkan izin sebelumnya

f.    Surat permohonannya beserta lampiran izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya ditolak akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sejak penerimaan permohonan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakannya

g.    Surat permohonan beserta lampiran bagi izin pembaharuan optikal/laboratorium optik yang permohonannya belum memenuhi syarat akan dikembalikan kepada pemohon dengan surat pengantar tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan dengan menyebutkan syarat-syarat yang masih harus dipenuhi

Demikianlah informasi penting yang dapat di jadikan sebagai referensi dalam melakukan pengajuan ijin ketika akan membuka ijin optik. Semoga bermanfaat.