Mengurus Izin Usaha Toko Material

Mengurus Izin Usaha Toko Material

Toko material merupakan salah satu bentuk usaha dagang yang dapat memperoleh banyak penghasilan. Untuk membuka usaha ini, Anda memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IMB toko material ini harus diperuntukkan untuk bangunan usaha. Alangkah lebih baiknya jika Anda membuka toko material di kawasan perdagangan yang telah ditetapkan pemerintah.


Izin usaha yang harus Anda miliki adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Gangguan (HO), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Anda bisa mengurus surat-surat perizinan usaha tersebut di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.


Nah, bagaimana cara mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) itu sendiri? Untuk usaha perseorangan, Anda bisa mengajukan SIUP dengan membawa dokumen sebagai berikut :

  1. Formulir yang diisi secara lengkap;
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab usaha;
  3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau domisili perusahaan;
  4. Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO);
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  6. Nomor telepon perusahaan dan stempel perusahaan;
  7. Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan pula fotokopi KK (Kartu Keluarga);
  8. Sertakan pula izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.


Sedangkan persyaratan untuk mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :
  1. Formulir yang diisi lengkap;
  2. Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau domisili perusahaan;
  3. Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO);
  4. Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin teknis lainnya;
  5. Jika penanggung jawab WNI, maka sertakan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan jika penanggung jawab WNA, maka sertakan paspor;
  6. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Nah, jika perizinan-perizinan usaha di atas sudah Anda miliki secara lengkap, maka Anda bisa memulai usaha toko material Anda tanpa melanggar aturan. Walaupun terlihat rumit dan bertele-tele, namun sebenarnya tidak serumit yang Anda bayangkan. Setelah perizinan tersebut terpenuhi, kewajiban Anda selanjutnya ialah membayar pajak usaha di dinas terkait.