Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)

Mengurus Perizinan Reklame (Outdoor Advertising)

Outdoor advertising adalah jenis usaha yang bergerak di bidang produksi media periklanan dan bentuk promosi lainnya. Bentuk outdoor advertising ini identik dengan reklame, maka jika Anda ingin membuka usaha outdoor advertising Anda harus memiliki izin reklame. Selain Izin Reklame, perizinan usaha yang wajib Anda miliki adalah :


1. Akta Pendirian Perusahaan

Anda hanya perlu menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mendapat akta yang dibuat oleh notaris ini.


2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)


SIUP merupakan salah satu izin yang wajib  Anda kantongi karena menyangkut legalitas atau keresmian suatu usaha. Jangan sampai bisnis Anda dianggap sebagai bisnis ilegal. SIUP dibutuhkan dalam berbagai kegiatan usaha, diantaranya adalah saat transaksi dan permohonan kredit bank. Selain itu, SIUP juga dipakai dalam pembuatan badan hukum suatu perusahaan. Saat mengajukan SIUP untuk PT biasanya disertai Neraca Awal Perusahaan yang berisi total  modal dan Rencana Anggaran Biaya. Secara keseluruhan, Surat Izin Tempat Usaha yang biasa disebut SITU diperlukan pula dalam pembuatan izin SIUP;


3. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Tanda Daftar Perusahaan adalah bentuk lain legalitas perusahaan di mata pemerintah. Tanda Daftar Perusahaan ini yang akan mengindikasikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag). Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk bergerak karena sudah mendapat payung hukum. Untuk mengurus TDP Anda membutuhkan fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Akta Pendirian Perusahaan serta fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) direksi;


4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan kewajiban seseorang atau badan usaha yang taat hukum. NPWP menunjukkan bentuk tanggung jawab Anda sebagai pemilik usaha terhadap negara. NPWP ini digunakan sebagai identitas perusahaan atau Tanda pengenal pribadi untuk memenuhi hak dan kewajiban membayar pajak;


5. SKD (Surat Keterangan Domisili) Perusahaan

Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini diperlukan untuk membayar pajak. Dalam pembuatan SKD dan TKD dapat Anda ganti dengan Izin Gangguan (HO). Surat Domisili Perusahaan bisa Anda peroleh dengan langkah pengurusan ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Sebelum mencari izin, sebaiknya Anda siapkan terlebih dahulu desain, ukuran, serta jenis papan reklame, sehingga saat datang ke dinas terkait Anda sudah punya bahan, minimal untuk konsultasi awal. Persyaratan yang harus Anda penuhi adalah fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) & KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai nama pemilik usaha yang tertera di NPWP tersebut. Apabila pengajuan tersebut diwakilkan oleh orang lain, maka Anda harus menyertakan surat kuasa serta fotokopi KTP yang mengurus pengajuan tersebut.

Persyaratan permohonan izin penyelenggaraan reklame adalah sebagai berikut :
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), surat kuasa dan fotokopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah);
  • Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan dengan dilampiri surat bukti hak milik atas tanah, jika tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan di luar Pemerintah Daerah (Pemda);
  • Desain reklame yang dilampiri dengan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana  disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan;
  • Sketsa lokasi penyelenggaraan reklame;
  • Khusus reklame yang luas bidang reklamenya diatas 8 m2 maka harus disertai Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab pada pengawasan pekerjaan fisik bangunan reklame tersebut.
Alangkah baiknya jika perusahaan Anda bergabung dan menjadi anggota PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) karena PPPI merupakan organisasi profesi resmi perusahaan periklanan yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia.