Mengurus Perizinan Syuting Film


Izin usaha tidak hanya wajib untuk pemilik toko atau ruko atau rumah kantor, namun juga wajib dimiliki untuk usaha di bidang perfilman. Izin penyelenggaraan perfilman ini dapat Anda ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan. Anda dapat mengajukan izin perfilman tersebut dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan serta melampirkan beberapa persyaratan berikut ini :

a.    Untuk Izin Perfilman
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab yang masih berlaku;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau Badan Usaha;
  • Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Surat Izin Gangguan (HO);
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait.

b.    Untuk Izin Pameran
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) penanggung jawab yang masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait.

Setelah Anda melakukan pengajuan, maka Kantor Pelayanan Perizinan akan melakukan penelitian berkas atau persyaratan Anda sebagai pemohon. Apabila permohonan memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perizinan akan mengirimkan berkas tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar mendapatkan rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan format yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan. Proses pengajuan ini biasanya berlangsung selama minimal 7 (tujuh) hari.


Selagi menunggu proses pengajuan selesai, Anda bisa membuat konsep film yang akan Anda buat terlebih dahulu. Dengan begitu waktu yang diperlukan akan lebih efektif. Dengan mendapat persetujuan dari dinas terkait, maka Anda bisa menayangkan film yang Anda buat tanpa melanggar peraturan.