Syarat dan Izin Usaha Kolam Renang


Kolam renang merupakan suatu konstruksi yang di rancang untuk diisi dengan air bersih dan jernih yang bisa di gunakan untuk berenang, menyelam, atau aktivitas air lainnya. Cocok untuk berbagai kalangan mulai dari anak-anak, remaja bahkan orang tua sekali pun.

Kolam renang sangat cocok di gunakan untuk rekreasi atau menghilangkan penat seseorang, sehingga banyak orang yang mengunjungi kolam renang ketika liburan tiba. Saking banyaknya peminat maka muncul ide kreatif dari beberapa orang untuk mendirikan kolam renang.

Mendirikan kolam renang sangat mudah untuk di lakukan apalagi ketika anda memiliki tempat strategis yang cocok untuk peluang usaha dengan membuka tempat rekreasi kolam renang.

Sebelum mendirikan kolam renang, anda harus membuat Surat permohonan ijin penyelenggaraan arena atau kolam renang dapat diserahkan ke Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.

Sebelum mengurus surat ijin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) ke Dinas Pariwisata, Anda mengurus advice planning ke Dinas tata Kota dan rekomendasi dari Dinas Olahraga di tingkat I terlebih dahulu. Persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk mendapatkan ISUP adalah :

  • Formulir permohonan yang diisi lengkap
  • Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  • Surat pernyataan tidak keberatan lingkungan/tetangga diketahui RT atau RW atau Lurah atau Camat
  • Advice planning dari Dinas tata Kota setempat
  • Rekomendasi dari Dinas Olahraga daerah tingkat I
  • Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas. Anda bisa membawa fotokopi sertifikat tanah atau surat perjanjian kontrak atau sewa
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sedangkan persyaratan yang harus di penuhi ketika akan mendirikan kolam renang adalah sebagai berikut.
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap
  • Fotokopi ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata)
  • Izin Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui Camat setempat
  • Bukti pemeriksaan air dari Laboratorium PAM dari pemerintah daerah setempat.

Setelah melengkapi semua persyaratan yang di tentukan, anda bisa mendirikan rekreasi kolam renang, dengan membuka rekreasi kolam renang akan menambah penghasilan anda semua, semoga bermanfaat.