Cara Mendapatkan Izin Usaha Wedding Organizer

Izin Usaha Wedding Organizer

Wedding organizer adalah suatu jasa yang membantu calon pengantin baru dan supervisi dari rangkaian acara pernikahan yang disesuaikan dengan jadwal yang sudah di tentukan.

Wedding organizer membantu pengantin baru untuk memberikan semua informasi yang berkaitan dengan acara pesta pernikahan, baik konsep yang akan di gunakan hingga catering makanan yang akan di suguhkan kepada tamu undangan.

Banyak acara pernikahan yang telah di susun oleh wedding organizer dengan baik dan lancar, salah satunya adalah acara pernikahan Jennifer Lopez pada film The Wedding Planer yang disusun semegah dan semenarik mungkin.

Ingin seperti Jennifer Lopez di film The Wedding Planner? Semua orang pasti menginginkannya bukan. Wedding planner atau wedding organizer merupakan salah satu bentuk Event Organizer (EO) yang khusus menangani tetek-bengek kegiatan pernikahan.

Wedding organizer merupakan salah satu bisnis paling menggiurkan dengan modal kepercayaan dan profesionalitas dalam pekerjaan. Kegiatan wedding organizer yang hanya sebatas menangani saudara atau teman dekat mungkin tidak membutuhkan izin usaha khusus. Yang diperlukan hanyalah siapa saja yang bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan tersebut nantinya dan job description.

Wedding organizer yang akan dikelola secara professional memerlukan izin usaha karena menyangkut pajak penghasilan. Pertama-tama Anda bisa memilih menggunakan bentuk perusahaan seperti apa, apakah Unit Dagang, Commanditaire Venootschap (CV) atau Perseroan terbatas (PT).

Apabila terjadi kebangkrutan, bentuk usaha CV dan Unit Dagang akan dikejar sampai harta pribadi. Namun jika perusahaan Anda berbentuk PT, maka yang disita hanya sebatas modal awal. Ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan CV, seperti.

  1. Pembuatan Akta Notaris
  2. Pendaftaran Akta Notaris ke Kementerian Kehakiman setempat
  3. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  5. Surat izin Usaha Perdagangan atau SIUP
  6. Jika sekalian membuat menu atau membuka usaha catering, harus ada izin dari Dinas Kesehatan
  7. Pembuatan Surat Keterangan Domisili ke kelurahan dan Kecamatan setempat

Demikianlah hal-hal penting yang dapat anda jadikan referensi dan wawasan yang luas mengenai wedding organizer, sehingga acara pernikahan bisa berjalan dengan baik dan lancar, semoga bermanfaat.