Cara Mengurus Izin Usaha Multi Level Marketing atau MLM

Izin Usaha Multi Level Marketing atau MLM

Multi level marketing disebut juga dengan pemasaran berjenjang merupakan sebuah strategi pemasaran dimana tenaga penjual tidak hanya mendapatkan kompensasi dari hasil penjualan tetapi penjual juga mendapatkan hasil penjualan dari pedagang lainnya.

Penjualan berjenjang atau multi level marketing ini di pasarkan secara langsung kepada pembeli atau konsumen atau di jual secara promosi dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh pelanggan.

Banyak perusahaan yang melakukan multi level marketing ini, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung namun memakai sistem berjenjang dan jaringan atau Multi level Marketing, yang berbentuk yang PT atau Perseroan Terbatas.

Untuk membuat perusahaan bisa melakukan multi level marketing ini maka harus memiliki Izin usaha khusus yang harus dimiliki adalah SIUPL atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung. Permohonan pembuatan SIUPL tersebut dapat diajukan beserta dengan berkas-berkas seperti di bawah ini.

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para Direksi dan Komisaris perusahaan
  • Fotokopi Tanda Daftar atau Izin Teknis dari Instansi berwenang atas barang atau jasa yang dijual
  • Fotokopi Akta Notaris pendirian perusahaan atau perubahan Perseroan Terbatas atau PT, dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  • Fotokopi Kontrak Kerjasama atau Penunjukan apabila perusahaan mendapatkan barang atau jasa dari perusahaan lain sebagai produsen atau supplier
  • Fotokopi Izin Usaha Industri atau IUI apabila perusahaan merangkap sebagai produsen
  • Pasfoto pemilik atau pengelola atau Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan ukuran 4x6 2 (dua) lembar
  • Kode Etik dan Peraturan Perusahaan
  • Program pemasaran atau marketing plan
  • Brosur, leaflet atau katalog barang atau jasa
  • Daftar harga barang atau jasa
  • Rencana Perjanjian atau Formulir Pendaftaran Keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia atau APLI

Dokumen yang telah di siapkan seperti ketetuan di atas sesuai dengan Surat Edaran Bina Usaha dan Pendirian Perusahaan Kementerian Perdagangan No.372/PDN-2/9/2005 pada tanggal 6 September 2005 tentang Perusahaan Bersistem MLM.

Disebutkan pada surat tersebut bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha MLM harus memiliki IUPB atau surat Izin Usaha Penjualan Berjenjang yang sekarang disebut SIUPL dan Perusahaan yang menggunakan sistem penjualan berjenjang harus berbentuk badan hukum PT atau Perseroan Terbatas.

Mendirikan sebuah perusahaan yang melakukan multi level marketing membuat setiap orang ingin mengembangkan usahanya agar maju dan sukses dengan cara membuka kantor cabang di berbagai daerah di Indonesia, semua bisa dilakukan dengan mudah, tetapi tidak jarang dari sebagian orang masih merasa bingung cara mengembangkan perusahaan dengan baik dan benar.

Dalam membuka kantor cabang perusahaan wajib melapor secara tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Kabupaten atau Kota setempat dengan tembusan pada Pejabat Penerbit SIUPL dan Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di provinsi di tempat kedudukan kantor cabang perusahaan. Laporan tertulis juga harus dilengkapi dengan berkas-berkas sebagai berikut.

  • Fotokopi identitas atau KTP penanggung jawab kantor cabang perusahaan
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP kantor pusat
  • Fotokopi SIUPL kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUPL setempat
  • Fotokopi Akta Notaris atau dokumen pembukaan kantor cabang perusahaan
  • Program pemasaran perusahaan
  • Membuat brosur, leaflet dan daftar harga produk

Berikut merupakan beberapa tips yang bisa anda gunakan sebagai referensi atau wawasan anda apabila akan melakukan multi level marketing atau pemasaran berjenjang. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.