Mengurus Perizinan Bisnis Waralaba


Waralaba merupakan suatu hak yang di miliki oleh setiap orang pada umumnya yang menjalankan perusahaan dalam menjual produk atau barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah di tetapkan.

Waralaba telah ditetapkan syarat-syarat dan menurut peraturan Menteri Perdagangan RI No.12/M-Dag/Per/2/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba atau franchise adalah perikatan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dimana penerima waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha.

Dengan memanfaatkan atau menggunakan Hak Kekayaan Intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemberi waralaba dengan beberapa kewajiban menyediakan kesempatan untuk konsultasi operasional yang akan berkesinambungan bagi penerima maupuan pemberi waralaba.

Dalam membuat usaha atau bisnis waralaba ada dasar hukum yang harus anda ketahui, diantaranya adalah.

  • Peraturan Daerah No.4 tahun 2004 tentang izin Usaha Industri atau IUI
  • Peraturan Daerah No.8 tahun 2003 tentang Izin Gangguan atau IG
  • Peraturan daerah No.12 tahun 2004 tentang Surat izin Usaha Bidang Perdagangan :
  • IUPB atau Izin Usaha Perdagangan Berjenjang
  • IUPM atau Izin Usaha Pasar Modern
  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  • STPUW atau Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba
  • Peraturan Daerah No.27 tahun 2003 tentang Tanda daftar Rekanan atau TDR

Untuk penerima waralaba utama yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri wajib mendaftarkan Perjanjian Waralaba yang di sertai dengan keterangan tertulis kepada Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk penerima Waralaba Utama yang berasal dari pemberi waralaba dalam negeri dan penerima waralaba lanjutan yang berasal dari pemberi waralaba luar negeri dan dalam negeri wajib dapat mendaftarkan Perjanjian Waralaba beserta keterangan tertulis kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan daerah setempat.

Dalam daftar pengisian Permohonan STPUW yang kemudian ditandatangani oleh Penerima Waralaba atau kuasanya yang bermaterai cukup, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berlakunya perjanjian yang harus diserahkan kepada pejabat penerbit STPUW dengan melampirkan berkas seperti berikut.

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk pemilik atau pengurus perusahaan
  • Fotokopi Izin Usaha Departemen atau Instansi Teknis
  • Fotokopi keterangan tertulis atau prospectus usaha pemberi waralaba
  • Fotokopi Perjanjian Waralaba
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan TDP
  • Fotokopi Surat Keterangan Legalitas Usaha Pemberi Waralaba

Setelah melengkapi semua berkas yang telah di tentukan, maka pemilik STPUW harus menyampaikan laporan tertulis kepada pejabat penerbit STPUW mengenai perubahan-perubahan seperti.

  • Nama pengurus, pemilik dan bentuk usaha dari penerima waralaba atau pemberi waralaba
  • Penambahan atau pengurangan tempat usaha atau outlet
  • Pemindahan alamat kantor pusat atau tempat usaha waralaba
  • Pengalihan kepemilikan usaha waralaba
  • Perpanjangan atau perubahan jangka waktu perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba

Semua fotokopi dokumen wajib disertai dengan dokumen yang asli dan akan dikembalikan kepada pemohon STPUW setelah selesai pemeriksaan mengenai keabsahannya.

Demikianlah pedoman yang dapat anda lakukan ketika akan membuka sebuah usaha waralaba. Semoga bisnis anda lancar dan sukses sehingga dapat mendapatkan keuntungan yang besar. Semoga bermanfaat.