Persyaratan dan Izin Untuk Membuka Laboraturium Klinik

 Izin Untuk Membuka Laboraturium Klinik

Siapa yang tidak tahu laboraturium klinik, semua orang pasti pernah mendengar laboraturium klinik. Sebuah tempat yang biasanya di gunakan untuk melakukan berbagai tes kesehatan manusia untuk mendapatkan informasi penting mengenai kesehatan manusia.

Hasil yang di dapat dari pemeriksaan yang di lakukan di laboraturium klinik sangat akurat dan tepat. Pemeriksaan di lakukan melalui tahap yang di awasi secara ketat sehingga sangat berkualitas.

Laboraturium klinik bisa di dirikan oleh perseorangan atau suatu kelompok yang bekerja sama dengan CV, PT, atau perusahaan lainnya. Laboraturium klinik berbeda dengan laboraturium rumah sakit, karena laboraturium rumah sakit berada dia area rumah sakit.

Semua orang memiliki pengetahuan dan ilmu mengenai kesehatan bisa mendirikan laboraturium klinik yang telah melakukan pengajuan surat rekomendasi atau surat ijin ke Dinas Kesehatan di Daerah Tingkat I setempat.

Berikut merupakan persyaratan yang harus di penuhi oleh seseorang yang akan mendirikan laboraturium klinik, antara lain.

a.    Pertama membuat surat permohonan rekomendasi pendirian Laboratorium Klinik (Labklin) yang dilengkapi dengan proposal pendirian tempat ini yang berisi mengenai.
  • Rencana jenis dan kelas Labklin
  • Rencana pembiayaan
  • Rencana kebutuhan tenaga
  • Rencana kebutuhan ruangan dan tata letak ruangan
  • Rencana kebutuhan peralatan
  • Rencana kebutuhan tenaga
  • Analisa kebutuhan pelayanan pemeriksaan Labklin di masyarakat setempat

b.    Mencari ijin dari instansi terkait, seperti.
  • Fotokopi UUG sebagai Labklin
  • Fotokopi sertifikat tanah atau fotokopi Surat Perjanjian sewa-menyewa
  • Fotokopi Surat Izin Peruntukan Lahan untuk Labklin dari Dinas Tata Kota Provinsi
  • Fotokopi IMB

c.    Melakukan pembuatan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang kemudian disahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Daerah Tingkat I.

Sementara UKL dan UPL merupakan seperangkat pengelolaan lingkungan hidup yang di butuhkan untuk pengambilan keputusan sekaligus sebagai dasar penerbitan ijin melakukan usaha atau kegiatan. UKL dan UPL di kenakan bagi kegiatan yang telah diketahui dalam teknologi pengelolaan limbahnya. Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan Amdal atau analisis dampak lingkungan ini tidak lagi memerlukan persetujuan UKL dan UPL.

UKL dan UPL bisa di lakukan dengan mudah tetapi harus melewati prosedur dalam pengajuan persetujuan UKL dan UPL yang tidak di lakukan seperti melakukan Amdal atau analisis dampak lingkungan yang harus mengisi formulir seperti di bawah ini.

  • Identitas dari pemrakarsa atau pemohon
  • Rencana usaha atau kegiatan
  • Program pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Dampak lingkungan yang akan terjadi
  • Tanda tangan pemilik dan cap perusahaan.

Dalam pegisian formulir harus di isi dengan lengkap dan sesuai dengan data, pengisian formulir di atas dapat di tujukan kepada :
  • Instansi yang berwenang atau bertanggung jawab pada bidang pengelolaan lingkungan hidup di provinsi untuk melakukan kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu wilayah Kabupaten atau Kota
  • Instansi yang berwenang atau bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kota atau Kabupaten untuk melakukan kegiatan yang berlokasi di satu wilayah Kabupaten atau Kota
  • Instansi yang berwenang atau bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak pada lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi di lebih dari satu provinsi atau lintas batas negara.

Demikianlah beberapa langkah berupa penjelasan yang detail dan praktis untuk di lakukan untuk mendirikan laboraturium klinik. Semoga bermanfaat.