Syarat Mendirikan Usaha Bioskop


Syarat Mendirikan Usaha Bioskop


Menonton adalah budaya anak muda zaman sekarang yang sulit untuk dihilangkan. Melihat fenomena ini, tentu mendirikan bioskop merupakan bisnis yang menjanjikan di masa yang akan datang.

Terlebih lagi jika film-filmya ter-up to date dan sedang diburu oleh masyarakat, pasti bioskop Anda akan selalu ramai pengunjung. Belum lagi jika Anda menawarkan harga spesial atau lebih murah dibandingkan dengan tempat lain. Dalam sekejap pasti tiketnya laris manis diserbu oleh penikmat film.

Bisnis yang satu ini memang tidak akan pernah lekang oleh waktu, karena para produsen film tiada hentinya menciptakan sebuah karya yang memang layak untuk ditonton oleh masyarakat sebagai hiburan ataupun memberi motivasi. Banyak sekali alternatif film menarik untuk ditonton baik itu film karya anak bangsa ataupun film luar negeri.

Jika Anda memang tertarik untuk mendirikan bisnis yang satu ini, maka Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk membuat ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) yang akan disajikan berikut ini.

  • Advice planning yang berasal dari Dinas Tata Kota
  • Akta Pendirian Perusahaan jika usaha bioskop Anda termasuk berbadan hukum
  • Bukti status tanah atau tempat yang jelas, bisa berupa fotokopi sertifikat kepemilikan tanah dari pihak yang bersangkutan
  • Surat keterangan yang menjelaskan bahwa usaha tersebut tidak memberatkan lingkungan atau tetangga dengan diketahui oleh RT/RW/Lurah/camat setempat
  • Rekomendasi dari walikota tau wilayah yang bersangkutan
  • Tidak berdekatan dengan tempat pendidikan atau tempat ibadah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik ataupun pemohon
  • Surat rekomendasi dari perwakilan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI)
  • Pasfoto 4x6
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sang pimpinan perusahaan.

Untuk mendapatkan ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata) harus mengisi formulir isian yang dilengkapi dengan:
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Izin Undang-undang gangguan atau biasa disebut HO
  • Fotokopi ISUP

Nah, untuk melakukan pendaftaran ulang, bawalah berkas-berkas berikut ini.
  • Fotokopi HO atau izin undang-undang gangguan yang saat ini masih berlaku
  • Fotokopi dari izin usaha yang akan didaftarkan ulang
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hiburan, dan retribusi.
  • Rekomendasi dari perwakilan GPBSI

Persyaratan tersebut harus Anda lengkapi terlebih dahulu sebelum mulai mendirikan usaha bioskop.