Syarat Mendirikan Usaha Penyewaan Buku, Komik, Novel dll

Syarat Mendirikan Usaha Penyewaan Buku

Membaca buku memang salah satu kewajiban manusia khususnya pelajar atau mahasiswa, guna menambah pengetahuan atau wawasan seseorang karena sejatinya suatu ilmu bisa dicari melalui berbagai cara, tidak hanya berpusat pada seorang guru saja. Ada pepatah atau semboyan yang mengatakan bahwa buku adalah jendela dunia, dimana dengan membaca buku maka seseorang bisa melihat dunia lebih luas lagi agar ilmu pengetahuan yang di dapat bisa banyak.

Banyak cara agar seseorang bisa membaca buku karena dengan kemajuan jaman ini seseorang tidak perlu membuang uang untuk membeli buku, dengan memanfaatkan perpustakaan menjadi tujuan para kutu buku.  Tetapi perpustakaan tidak banyak bertebaran di Indonesia. Bahkan di satu daerah jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Mendirikan perpustakaan dengan pola peminjaman yang benar-benar tanpa biaya alias gratis belum banyak peminatnya. Lain halnya dengan yang satu ini, penyewaan buku dengan memungut biaya 10% mulai bermunculan.

Tempat persewaan buku adalah jalan yang terbuka lebar untuk yang punya dana cekak namun tetap haus ilmu. Rental buku memang menjadi lahan jempolan bagi  seseorang yang mau berbagi ilmu sekaligus mendapat ilmu. Seseorang hanya tinggal mengumpulkan buku-buku dari kenalan dan mengkategorikannya. Pajang pada tempat yang sesuai. Apabila kurang banyak peminat, maka tinggal menyebar informasi lewat mulut ke mulut.

Perizinan pokok menurut Undang-Undang sebenarnya berat juga karena mengandung hak cipta, pajak usaha dan pajak penghasilan. Secara nasional, UU No.19 mengenai hak cipta menempatkan buku sebagai salah satu bentuk ciptaan yang perlu mendapatkan perlindungan hak cipta pada pasal 12 ayat (1) butir (a) UUHC 2002.

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menghormati hak moral dan hak ekonomi pengarang buku. Hak moral pencipta buku adalah menjaga integritas buku baik cerita maupun gambar dari intevensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pengarang buku. Sedangkan hak ekonomis adalah hak yang dimiliki pencipta buku untuk menikmati keuntungan ekonomis dari eksploitasi buku ciptaannya.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian tidak ada pihak selain pengarang atau penerima hak yang boleh melakukan kegiatan mengumumkan atau memperbanyak karya cipta apalagi dengan tujuan komersil. Nah, penyewaan buku seperti buku pengetahuan, komik, novel dan lain sebagainya termasuk ke dalam eksploitasi karya cipta ini. Maka, setiap penyewaan buku wajib mendapat ijin penyewaan dari pemegang hak penyewaan.

Selain gugatan secara perdata, berdasarkan pasal 72 ayat 1 UUHC, pengelola taman bacaan atau penyewaan buku dapat diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- atau paling lama pidana penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

Apabila ada seseorang yang akan membuka taman bacaan atau penyewaan buku maka harus meminta izin penyewaan dari pencipta maupun pemegang hak penyewaan atas tiap buku yang akan disewakan. Untuk Anda para pembaca, mungkin miris sekali apabila mengetahui hal ini. Niat mulia membagikan ilmu malah terjadi masalah hukum soal hak cipta.

Sampai tahun 2008 belum ada sebuah organisasi pun dari para pengarang buku di Indonesia semacam Yayasan Karya Cipta Indonesia atau YKCI dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia atau Asiri yang akan menangani hak cipta lagu. YLKI berhak memungut biaya dari pihak yang memakai lagu dengan syarat pencipta lagu memberikan kuasa kepada YKCI dan apabila pemberi kuasa atau pencipta belum pernah memberikan hak mengumumkan ciptaan pada produser rekaman.

Dengan demikian, maka sebaiknya Anda melakukan hal untuk mengurus ijin ini dengan para pencipta buku, mengurus ijin usaha dan memenuhi perpajakan. Ijin usaha yang umum telah dimiliki adalah UUG atau izin Gangguan (HO).pada ijin gangguan bisa Anda dapatkan di kantor pelayanan perizinan setempat dengan membawa persyaratan yang telah di tentukan, seperti :

  • Fotokopi KTP, 1  lembar
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan atau hanya bagi yang berstatus Badan Hukum
  • Fotokopi IMB, site plan berikut gambar denah dan situasi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah atau keterangan pemilik atau pemakai tanah
  • Fotokopi KTP, 1 lembar
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga
  • Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
  • Bukti pelunasan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan

Keuntungan yang di dapat sangat terjangkau untuk semua orang. Selain itu seseorang juga harus mengurus NPWP pribadi bila usaha ini adalah usaha perorangan atau NPWP perusahaan jika usaha ini berbadan hukum di kantor pelayanan pajak sesuai domisili Anda.

Demikian informasi yang bisa di sampaikan, semoga bisa menjadi inspirasi dan referensi anda semua, semoga bermanfaat dan selamat mencoba.