Cara Mengurus Izin Usaha Laundry

Izin Usaha Laundry

Usaha laundry memang sedang menjamur baru-baru ini. Ya, siapa yang tidak tergiur dengan bisnis yang begitu menjanjikan ini. Bahkan Anda bisa mendapatkan omzet lebih dari Rp 2.000.000 per bulannya, fantastis bukan?

Bisnis ini akan semakin menjanjikan jika didirikan di area perkotaan. Ya, orang-orang yang sibuk bekerja tentu tidak sempat untuk mencuci bajunya sendiri, sehingga mereka lebih memilih memakai jasa loundry untuk mencuci pakaiannya. Selain lebih murah, mereka juga tidak perlu mengeluarkan tenaga untuk membersihkan bajunya.

Nah, jika Anda ingin mendirikan usaha laundry ini, maka buatlah izin yang resmi dengan melengkapi syarat-syarat seperti yang disajikan di bawah ini.

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan)
  2. Izin Pembuangan Air Buangan ke aliran sumber air
  3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin Gangguan (HO) dari Dinas Perizinan
  4. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa usaha tersebut tidak memberatkan lingkungan atau tetangga sekitar. Perlu diingat bahwa semakin menjamurnya usaha laundry membuat masyarakat menjadi resah karena menimbulkan bau yang tidak sedap.

Permohonan izin pembuangan air buangan harus diserahkan kepada Dinas Perizinan yang dilampiri dengan.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pemohon
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan site plan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Keterangan domisili Perusahaan yang berasal dari lurah atau camat setempat
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Fotokopi keterangan status kepemilikan tanak atau surat kepemilikan tanah
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan yang berdekatan atau bersebelahan dengan lokasi usaha
  • Peta lokasi pembuangan ke sumber air dengan skala minimal 1:100 dan juga peta situasi skala 1:1000
  • Surat rekomendasi dari cabang Dinas Perairan
  • Proposal teknis rencana mengenai volume air yang akan dibuang ke sumber sungai atau saluran
  • Surat rekomendasi dari lurah dan juga camat setempat
  • Surat rekomendasi dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup dari kota setempat
  • Gambar konstruksi bangunan dari yang telah disetujui oleh instansi setempat lengkap dengan water mater atau bangunan ukur dengan memperhatikan garis sempadan saluran/sungai ( batas yang menandai wilayah bantaran banjir ditambahkan dengan lebar longsoran tebing sungai yang mungkin terjadi).

Demikianlah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa mendapatkan izin usaha loundry yang resmi dari pemerintah.