Inilah Cara Mengurus Izin Usaha Perparkiran

Inilah Cara Mengurus Izin Usaha Perparkiran

Parkir merupakan suatu keadaan dimana sebuah kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang sedang di tinggalkan oleh pemilik atau pengemudinya yang kemudian di titipkan pada seseorang.

Tempat parkir biasanya dibangun atau di dirikan tidak jauh dari kegiatan manusia sehari-hari . Biasanya didirikan didepan toko atau ruko, restoran, rumah sakit, mall, dan masih banyak lagi.

Perparkiran adalah suatu bidang jasa biasa yang akan menjadi luar biasa jika dikelola dengan baik. Banyaknya usaha khususnya yang bergerak di bidang perdagangan dan mengundang massa, seperti mall, supermarket, taman rekreasi paling tidak berimbas pada penyediaan tempat parkir yang baik dan strategis.

Membuka pelung usaha untuk setiap orang memang mudah untuk di lakukan oleh siapa pun dan bisa di lakukan dengan mudah, seperti membuka area parkir dengan begitu penghasilan yang di dapat bisa di gunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.

Untuk mendirikan sebuah area parkir maka seseorang harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. Berikut merupakan persyaratan yang harus di penuhi.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab usaha
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan jika berbadan hukum
  • Fotokopi NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
  • Fotokopi SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan jika berbadan hukum
  • Izin Gangguan atau HO
  • IPB atau Izin Penggunaan Bangunan
  • Bukti kepemilikan tanah atau Surat Kuasa pengguna tanah dari pemilik
  • Denah ruang parkir dan sebagainya

IPB termasuk ke dalam pengurusan rantai ijin IMB. Apabila sudah memiliki surat ijin IMB, maka para pemilik bangunan akan membutuhkan satu ijin lagi yang lebih menyangkut kelayakan bangunan. IPB memiliki masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non hunian.

Apabila masa berlaku IPB telah habis waktunya, pemilik harus mengajukan PKMB atau Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan.  Dalam proses ini, petugas dapat  juga memeriksa kelayakan bangunan terutama segi struktur dan konstruksinya.

Rencana yang di masukkan pada pengajuan ijin ini ialah tempat fasilitas parkir dan perhitungan kapasitas parkirnya. Dimaksudkan agar pada pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunannya tidak terganggu lalu lintasnnya. Masa berlaku izin adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Jangka waktu tersebut tergantung dengan daerah setempat.

Ijin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum biasanya memungut biaya, selain persyaratan diatas, maka para pemohon juga diwajibkan menandatangani perjanjian bersama dengan Gubernur pada formulir yang telah disediakan oleh Unit Pelayanan Perparkiran Dinas Pendapatan Daerah tingkat I.

Dalam membuka usaha atau bisnis perparkiran sangat memberikan keuntungan yang banyak apalagi saat liburan tiba tempat parkir akan banyak di butuhkan oleh orang-orang saat bepergian ke tempat yang terdapat area parkirnya. Demikian informasi penting mengenai perparkiran. Semoga bermanfaat.