Mengurus Izin Usaha Pemancingan


Mendirikan usaha kolam pemancingan memang cukup menjanjikan dewasa ini. Dimana, Anda bisa meraup keuntungan jika ulet dan telaten dalam menjalankan bisnis yang satu ini. Modal untuk mendirikannya pun tidak terlalu besar.

Anda hanya perlu memilih lokasi pemancingan yang letaknya strategis, mendirikan tempat beserta kolamnya, dan juga membeli ikan yang akan dimasukkan ke dalam kolam. Selain itu, Anda juga harus mengurus surat perizinan agar usaha Anda termasuk legal. Surat perizinan untuk mendirikan usaha kolam pemancingan, ditujukan kepada gubernur (Kepala Daerah Tingkat 1). Selanjutnya, surat izin ini bisa dialamatkan kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mendapatkan ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata).

Namun, apakah Anda sudah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi saat membuat ISUP? Jika belum, simaklah persyaratan yang harus Anda lengkapi seperti yang tertera di bawah ini.

  • Bukti mengenai kepemilikan dan status tempat yang jelas
  • Akta Pendirian Perusahaan (dokumen ini dilampirkan jika usaha Anda termasuk ke dalam usaha yang berbadan hukum)
  • Surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan/tetangga jika usaha didirikan di wilayah tersebut yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat.
  • Advice palnning atau berita perencanaan dari Dinas Tata Kota terkait
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari perorangan ataupun perusahaan (jika usahanya berbentuk badan hukum)
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku dari pendiri usaha atau pengurus atau pemilik.

Nah, itulah persyaratan yang harus Anda kumpulkan untuk membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Setelah selesai dibuat, ada langkah yang harus Anda lakukan selanjutnya yaitu membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP). Berikut adalah surat permohonan yang harus Anda lengkapi untuk membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata.

  • Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Domisili dari Perusahaan yang berasal dari lurah dan diketahui oleh Camat setempat
  • Izin Undang-Undang Gangguan atau disebut juga dengan HO
  • Fotokopi ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata)

Pada saat Anda akan melakukan pendaftaran ulang, maka diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan daftar ulang yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata dan disertai dengan persyaratan yang ada di bawah ini.

  • Fotokopi izin Undang-Undang gangguan yang saat ini masih berlaku
  • Fotokopi dari izin usaha yang akan didaftar ulang
  • Bukti dari pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Hiburan.

Persyaratan-persyaratan tersebut harus Anda penuhi sebelum mendirikan usaha kolam pemancingan dan jangan sampai ada yang terlewatkan satu dokumen pun.

Agak sedikit ribet memang, namun Anda akan memetik hasilnya setelah usaha Anda berjalan dan berkembang sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Pengurusan dokumen-dokumen untuk mendirikan usaha kolam pemancingan tersebut wajib untuk diurus, agar usaha Anda terdaftar di Dinas Pariwisata dan tidak dianggap illegal. Hal ini akan membuat usaha Anda semakin aman karena tidak perlu takut jika ada penggusuran usaha yang tidak memiliki izin.

Sebagai warga negara yang baik, tentu taat pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.