Perijinan Membuka Usaha Kerajinan Tangan


Industri rumahan (home industry) kerajinan tangan adalah suatu kegiatan yang mengelola sebuah usaha rumahan yang di jalankan oleh seseorang yang mengolah berbagai bahan setengah jadi menjadi suatu kerajinan tangan yang menarik dan memiliki nilai jual tinggi.

Banyak bahan yang dapat di manfaatkan untuk di olah menjadi kerajinan tangan yang bagus dan menarik, seperti barang-barang bekas, barang setengah jadi yang berasal dari pabrik atau barang yang berasal dari alam.     Banyak manfaat yang di peroleh dari membuat kerajinan tangan yang memanfaatkan barang-barang bekas yang bagus dan menarik, salah satunya adalah.

  • Mampu mengaplikasikan barang bekas menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi
  • Membuka peluang kerja bagi seseorang yang masih menganggur
  • Mendapatkan keuntungan yang maksimal

Membuka dan mengelola usaha home industry kerajinan tangan memang bisa dilakukan oleh siapa saja, baik kaum hawa maupun kaum adam. Sehingga banyak orang yang antusias membuka usaha home industry kerajinan tangan karena keuntungan yang di hasilkan bisa di gunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.

Untuk industri yang bernilai investasi Rp 5 juta hingga diatas Rp 200 juta wajib membuat Ijin Usaha Industri atau IUI. Sedangkan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga SKIKRT diwajibkan kepemilikannya bagi usaha kecil yang nilai modalnya kurang dari Rp 5 juta. Prosedur mengurus Izin Usaha Industri dan SKIKRT di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, seperti.

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi KTP pengurus
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
  • Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak
  • Pasfoto pengurus 4x6 sebanyak 2  lembar
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan
  • UKL atau UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya pemantauan Lingkungan) atau SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  • Nilai investasi yang lebih dari Rp 50 juta harus melampirkan HO (Hinder Ordonantie)
  • Membayar biaya retribusi

Selain surat ijin yang tercantum diatas, HO atau ijin gangguan dan SITU atau Surat Izin Tempat Usaha ialah bentuk legalitas perusahaan. Maka dari itu disarankan agar segera mendaftarkan perusahaannya ke organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah. Demikian informasi mengenai home industry kerajinan tangan. Semoga bermanfaat.