Syarat-Syarat Mendirikan Usaha Olah Makanan

Syarat-Syarat Mendirikan Usaha Olah Makanan

Industri rumahan dalam bidang makanan ialah suatu usaha atau bisnis yang di lakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang dilakukan di rumah dengan mengolah berbagai makanan yang lezat dan menarik untuk dilihat. Banyak manfaat yang di peroleh dari membuka usaha home industry makanan, salah satunya adalah.

  1. Dapat menyalurkan hobi memasak yang di miliki
  2. Mendapatkan keuntungan yang banyak
  3. Membuka peluang pekerjaan bagi orang lain yang belum memiliki pekerjaan

Membuka dan mengelola usaha home industry makanan bisa di lakukan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan memasak dan mampu membuat olahan makanan yang lezat dan layak jual, adalah kesempatan emas untuk mengembangkan hobi memasak menjadi pabrik ‘emas’. Serta bisa dijual dan dijadikan sebagai ladang bisnis sampingan bahkan bisnis utama. Bisnis makanan tidak akan pernah usang selagi manusia masih menjadikan makanan sebagai penopang hidup.

Untuk membuka usaha tersebut harus memiliki perijinan industri makanan rumahan yang bisa dilakukan di Suku Dinas Industri di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor pelayanan perijinan untuk mengurus ijin gangguan.

Dalam pengurusan ijin gangguan diperlukan juga surat pernyataan dari pemohon, dalam hal ini tentang kesanggupan untuk memenuhi dan mampu mentaati ketentuan pelestarian lingkungan. Hal ini diperlukan karena industri makanan rumahan memang menghasilkan limbah rumah tangga yang kadang bermasalah dan mengganggu aktivitas manusia.

Dari Dinas Perizinan seseorang mampu beralih ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Berkas yang harus di lengkapi untuk mendapatkan ijin adalah sebagai berikut.

  • Mengisi formulir
  • Fotokopi KTP penanggung jawab
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK bagi penanggung jawab wanita
  • Surat Domisili Usaha
  • Nomor telepon dan stempel perusahaan
  • NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan

Dalam Pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha atau bisnis yang berbadan hukum seperti PT,CV dan Koperasi dapat dilakukan dengan membawa berkas-berkas seperti.

  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan melalui Pengadilan Negeri wilayah
  • Fotokopi KTP penanggung jawab
  • Fotokopi KK atau Kartu Keluarga bagi penanggung jawab wanita
  • Fotokopi domisili perusahaan atau Surat Izin Tempat Usaha atau Undang-Undang Gangguan (UUG)
  • Fotokopi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Nomor telepon dan stempel perusahaan
  • Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan

Sedangkan untuk melakukan Pengajuan TDP atau Tanda Daftar Perusahaan di Kantor Penanaman Modal Daerah atau KPMD harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan pada daerah setempat, seperti di bawah ini.
  • Formulir yang di isi secara lengkap
  • Fotokopi KTP penanggung jawab atau paspor
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi domisili perusahaan (SITU) atau ijin Gangguan
  • Fotokopi SIUP atau  izin teknis lainnya

Untuk melakukan Permohonan Tanda Daftar Industri maka seseorang harus melampirkan surat-surat penting sebagai berikut.
  • Fotokopi KTP dari pemohon
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan seperti PT,CV dan Koperasi
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL
  • Undang-Undang Gangguan atau UUG
  • Status tempat/surat kontrak tempat usaha
  • Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir bagi pemilik tempat usaha sendiri

Sedangkan untuk Pengajuan IUI atau Ijin Usaha Industri di Kementerian Perdagangan maka tahap yang dilakukan adalah mendapatkan surat ijin persetujuan prinsip dengan membawa berkas seperti.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Ijin Usaha Industri
  • Mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir informasi dari perkembangan proyek
  • Fotokopi KTP dan NPWP Direksi atau Komisaris
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham perseroan
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya
  • Fotokopi SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan
  • Fotokopi TDP atau Tanda Daftar Perusahaan
  • Fotokopi ijin gangguan atau Amdal
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau kontrak tempat usaha industri
  • Fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM RI
  • Fotokopi IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan
  • Fotokopi izin lokasi atau izin peruntukan lahan
  • Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
  • Rekomendasi dari instansi-instansi terkait bagi yang dipersyaratkan

Surat ijin IUI ini hanya diperlukan apabila nilai investasi yang tidak termasuk tanah dan bangunan memiliki nilai lebih dari Rp 200 juta. Persyaratan pengajuan surat ijin industri diatas juga dapat dimaksudkan untuk usaha yang memang berada pada kawasan industri.

Surat ijin kesehatan yang di peroleh dari Balai POM atau Pengawas Obat dan makanan, dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan setempat. Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab pada peredaran produk makanan dan minuman yang akan dijual pada wilayah Indonesia.

Baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, harus didaftarkan serta mendapatkan nomor pendaftaran dari Badan POM. Kode pendaftaran makanan digolongkan menjadi 3, yaitu MD, ML dan SP dengan ketentuan sebagai berikut :

•    MD atau Makanan Dalam Negeri
Ialah nomor Md yang diberikan kepada produsen makanan dan minuman yang memiliki modal besar yang diperkirakan mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Bagi produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan tetapi memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan akan berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga bisa terjadi produk pangan mencantumkan nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda pula

•    ML atau Makanan Luar Negeri
Nomor ML yang diberikan untuk produk makanan dan minuman yang berasal dari produk impor atau luar negeri, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang

•    SP atau Sertifikat Penyuluhan
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, dimana nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal yang terbatas serta pengawasan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kotamadya, sebatas penyuluhan saja

Penilaian yang di lakukan untuk mendapatkan nomor pendaftaran disebut dengan penilaian keamanan pangan. Klasifikasi penilaian pangan untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapat nomor pendaftaran. Sedangkan untuk penilaian One Day Service atau ODS diperuntukkan untuk produk yang memiliki resiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran sebelumnya.

Berikut merupakan cara atau langkah pendaftaran makanan dan minuman dalam negeri ke Balai POM, berkas yang harus di persiapkan adalah.

  • Formulir pendaftaran yang harus diisi secara lengkap yang dapat diperoleh pada Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat, Telp.021-4245267
  • Fotokopi ijin industri yaitu IUI atau ijin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM
  • Hasil analisis laboratorium yang asli yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi atau klaim gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam. Keabsahan hasil analisis tersebut berlaku 6 bulan sejak tanggal pengujian
  • Formulir yang telah diisi dibuat masing-masing rangkap 4. 1 rangkap untuk arsip produsen dan sebanyak 3 rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Pendaftaran makanan untuk ODS : berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna biru; berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan berwarna merah
  • Pendaftaran makanan umum : berkas makanan, minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna merah, berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter warna hijau; dan berkas makanan fungsional, makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna biru
  • Contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan
  • Khusus untuk ODS, dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran

Untuk Formulir yang telah diisi secara lengkap dan benar maka dibuat masing-masing menjadi rangkap 4. 1 rangkap untuk arsip produsen dan 3  rangkap untuk diserahkan pada petugas dengan ketentuan seperti ODS ialah berkas semua produk dalam map snellhecter transparan berwarna kuning dan Umum ialah berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna kuning.

Apabila seorang produsen sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran yang di tentukan, maka seorang produsen harus melakukan pembayaran ke Bank BNI ’46 nomor rekening 037.000.240799001 dengan biaya yang ditetapkan sesuai dengan PP No.17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM.

Keputusan untuk umum dapat diperoleh paling lambat dalam waktu 3 bulan, sedangkan keputusan untuk ODS atau One Day Service diperoleh paling lambat dalam waktu 1 hari.

Industri makanan yang di buat dalam skala kecil bisa mendaftarkan produk makanan ke dalam Kementerian Kesehatan. Seseorang bisa mengambil formulir di Kementerian Kesehatan dengan biaya Rp 12.000,- pada tahun 1999, isi lengkap dan isi dengan baik dan benar serta kembalikan beserta berkas pendukung seperti sertifikasi Badan POM ke loket pendaftaran.

Apabila seseorang sudah mengantongi surat ijin atau sertifikasi dari Badan POM dan bahan-bahan untuk pembuat produk sesuai standar kesehatan, surat ijin Kemenkes akan keluar dalam waktu sekitar 3 bulan.

Apabila persyaratan telah di penuhi dan telah mendapatkan surat ijin, maka seseorang bisa langsung mencantumkan nomer pendaftaran tersebut pada label makanan pada dinas kesehatan setempat. Dalam mendirikan usaha tersebut maka seseorang akan memperoleh keuntungan yang maksimal dan dapat di prediksi bahwa usaha tersebut akan berjalan dengan lancar.

Demikian informasi mengenai industri rumahan makanan, semoga bisa menambah wawasan yang luas. Semoga bermanfaat.