Kiat Mendapatkan Izin Usaha Fitness Center

Izin Usaha Fitness Cente

Kesehatan merupakan modal utama yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk mempersiapkan masa tuanya nanti. Ya, banyaknya penyakit yang dapat menyerang tubuh manusia yang tidak pandang usia, menjadikan setiap orang harus ekstra dalam menjaga kesehatan.

Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menjaga agar badan tetap fit dan terhindar dari berbagai penyakit adalah dengan berolah raga. Olahraga dapat dilakukan di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.

Nah, gymnasium atau fitness centre merupakan tempat olahraga dalam ruangan yang sedang digandrungi oleh banyak orang akhir-akhir ini. Ya, tempat ini memang sangat cocok untuk orang yang malas berolahraga di luar ruangan karena banyak polusi, debu, dan juga kotoran.

Tentu saja mendirikan bisnis gymnasium atau fitness centre sangat menjanjikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas karena kesehatan memang kebutuhan bagi setiap orang sampai kapanpun itu. Terlebih lagi jika letaknya strategis dan berada di wilayah perkotaan, pasti bisnis Anda akan segera merangkak naik.

Bagi Anda yang tergiur untuk mengembangkan bisnis ini, simaklah beberapa persyaratan yang harus Anda miliki terlebih dahulu seperti yang akan disajikan berikut ini.

  1. Bukti atau sertifikat kepemilikan tanah serta bangunan yang berupa fotokopiannya saja
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan yang bersangkutan
  3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berupa fotokopiannya saja
  4. Izin Gangguan atau HO
  5. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum atau KTP (Kartu Tanda Penduduk). Yang dibutuhkan hanya fotokopiannya saja
  6. Pasfoto yang berukuran 4x6.

Pada umumnya, langkah-langkah dalam mengajukan permohonan izin usaha gymnasium atau fitness centre adalah sebagai berikut.

1.    Membuat surat izin gangguan atau HO di Kantor Perizinan daerah tingkat II atau Kotamadya dengan melampirkan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fotokopiannya
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) fotokopiannya
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) asli serta fotokopiannya
  • Materai
  • Pas foto dari pemohon
  • Sketsa denah usaha
  • Surat pernyataan tidak keberatan yang berasal dari lingkungan setempat
2.    Mengisi formulir di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Kantor Perizinan
3.    Mengajukan formulir dan berkas-berkas yang diperlukan
4.    Pemeriksaan berkas beserta peninjauan langsung ke lokasi usaha yang dilakukan oleh petugas
5.    Penetapan retribusi atau biaya
6.    Proses Surat Keputusan (SK)
7.    Pembayaran sejumlah biaya ke kasir
8.    Penyerahan Surat Keputusan (SK)

Untuk wilayah tertentu seperti halnya Sragen, Jawa Tengah, pembuatan izin usaha untuk mendirikan gymnasium atau fitness centre hanya memerlukan Surat Rekomendasi dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dari wilayah setempat saja dengan melampirkan KTP beserta daftar jenis peralatan yang tersedia. Namun, pada umumnya perizinan untuk mendirikan usaha pusat kebugaran adalah seperti langkah-langkah yang disajikan di atas.

Sekarang sudah tahu kan, berkas-berkas apa saja yang harus dibawa dan bagaimana mekanisme pendirian usaha gymnasium atau fitness centre? Anda pun siap memulai bisnis dengan izin yang resmi. Selamat menjalankan usaha.