Cara Mendapatkan Izin Usaha Arena Bowling

Izin Usaha Arena Bowling

Bowling merupakan olahraga sekaligus permainan yang sangat diminati oleh masyarakat di kota-kota besar. Ya, permainan ini memang dapat melepaskan penat dan lelah setelah seharian bekerja keras untuk mencari uang.

Bisnis mendirikan arena atau gelanggang bowling pun akan menjadi sebuah bisnis yang menjanjikan bagi Anda. terlebih lagi, didukung dengan adanya restoran dan juga wahana permainan lain yang menarik. Para anak muda pasti akan betah untuk mengunjunginya.

Jika Anda tertarik untuk mendirikan usaha gelanggang bowling, persyaratannya bisa dilihat di Dinas Pariwisata setempat. Namun pada umumnya, persyaratan yang harus Anda bawa adalah sebagai berikut.

  1. Akta pendirian perusahaan beserta dengan perubahannya
  2. Formulir isian yang tujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I/Gubernur, c.q. Kepala Dinas pariwisata
  3. Bukti status mengenai tempat dan juga kepemilikan yang jelas, baik itu milik pribadi, sewa, ataupun kontrak
  4. Advice planning atau berita perencanaan dari Dinas Tata Kota setempat
  5. Surat rekomendasi dari Dinas Olahraga terkait
  6. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga/lingkungan yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat
  7. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  8. Tidak dekat dengan tempat beribadah/pendidikan

Nah setelah menyerahkan persyaratan tersebut dan membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda akan mendapatkan ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata). Untuk mendapatkan ITUP (Izin Tetap Usaha pariwisata), maka Anda harus melengkapi sejumlah berkas yang akan disajikan berikut ini.

  • Izin Undang-Undang Gangguan
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) fotokopiannya saja
  • Surat Keterangan Domisili Perusahan yang berasal dari lurah serta diketahui oleh camat setempat
  • Setelah itu, Anda juga harus mengisi formulir yang dilengkapi dengan berkas sebagai berikut:
  • Izin Undang-Undang Gangguan (HO) yang saat ini masih berlaku, fotokopiannya saja
  • Izin usaha yang akan didaftarkan ulang berupa fotokopiannya saja
  • Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, dan retribusi.

Persyaratan-persyaratan tersebut memang tidak boleh ditinggalkan jika Anda ingin mendirikan usaha gelanggang bowling. Jika Anda malas untuk mengurusnya, jangan harap bisa menjalankan usaha ini dengan aman karena sewaktu-waktu akan ada razia mengenai bisnis ilegal. Siapkanlah strategi bisnis yang paling jitu agar usaha Anda dapat berkembang pesat dan mendapatkan pundi-pundi uang yang banyak.