Cara Mendirikan Usaha Taman Rekreasi Beserta Izinnya

izin usaha Taman Rekreasi

Taman rekreasi merupakan tujuan wisata yang sampai sekarang masih diminati oleh masyarakat terutama di waktu liburan. Terutama jika harga tiketnya murah, pastilah akan diserbu oleh pengunjung.

Tidak hanya menyediakan wahana untuk anak-anak saja, terkadang taman rekreasi juga perlu menyediakan wahana untuk remaja dan juga orang dewasa. Tidak dapat dipungkiri memang, kebutuhan hiburan begitu diperlukan oleh masyarakat untuk menyegarkan otak setelah hampir sepekan menjalankan rutinitas kerja yang begitu melelahkan.

Mendirikan usaha taman rekreasi merupakan ide yang cemerlang karena banyak sekali masyarakat yang membutuhkan hiburan di akhir pekan. Anda pun bisa memulai bisnis ini dengan merencanakan dimana tempat mendirikan taman hiburan, wahana apa saja yang akan dimasukkan ke dalamnya, berapa kira-kira anggaran yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.

Rencanakanlah bisnis Anda dengan matang dan gunakanlah strategi pemasaran yang terbaik agar pengunjung semakin tertarik untuk mengunjungi taman rekreasi milik Anda. Janganlah mematok harga tiket yang tinggi agar dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk permulaan, Anda bisa membuat potongan harga atau diskon sebagai promosi agar menarik pengunjung yang datang.

Nah, setelah bisnisnya sudah dirancang dengan baik, tahap selanjutnya adalah mengurus izin mendirikan usaha taman rekreasi ke Dinas Pariwisata dengan melampirkan beberapa persyaratan berikut ini.

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  2. Surat permohonan yang isinya berupa isian dan harus diisi secara lengkap
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berasal dari lurah dan diketahui oleh camat yang bersangkutan
  4. Izin Undang-undang gangguan atau disebut juga sebagai HO
  5. Fotokopi ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata)

Itulah dokumen yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata). Namun, sudah tahukah Anda dokumen apa saja yang harus dibawa saat membuat ISUP? Jika belum, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini.

  • Bukti status tempat secara jelas
  • Akta Pendirian Perusahaan jika usaha taman rekreasi Anda termasuk berbadan hukum
  • Advice planning yang berasal dari Dinas Tata Kota
  • Tidak berdekatan dengan tempat ibadah atau tempat pendidikan
  • Surat keterangan yang menerangkan bahwa usaha tersebut tidak memberatkan lingkungan atau tetangga dengan diketahui oleh RT/RW/Lurah/camat setempat
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pimpinan perusahaan

Pastikan bahwa persyaratan Anda sudah lengkap sebelum mendaftarkan usaha taman rekreasi ke Dinas Pariwisata.