Ini yang Harus Dipersiapkan Untuk Membuka Toko Tanaman Hias

izin usaha Toko Tanaman Hias

Siapa bilang toko tanaman tidak menjanjikan? Selama anda bisa melihat peluang yang ada, maka akan sangat mungkin bagi anda untuk memaksimalkannya sebagai ladang pendapat keuntungan. Yang terpenting, anda harus tahu terlebih dahulu jenis tanaman apa yang paling laku dan dicari di sekitar lingkungan anda, apakah tanaman hias atau jenis tanaman lainnya.

Sekedar informasi tambahan bagi anda, ada beberapa tanaman yang memiliki harga fantastis untuk setiap potnya. Namun karena tidak semua orang mampu membeli tanaman jenis ini, sebaiknya anda mencari jenis tama,am yang memang bisa dibeli oleh semua orang, dan akan lebih baik pula jika tanaman tersebut dibutuhkan tidak hanya dijadikan hiasan.

Membuka sebuah toko tanaman juga ternyata ada perantaranya, tidak hanya menanam sebuah tanaman dan kemudian menjualnya. Peraturan yang diberikan ini tentu saja untuk memastikan kelegalan usaha anda sebagai penduduk Indonesia yang taat hukum. Untuk mengurus perizinan usaha toko tanaman milik anda, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan.

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak yang bisa anda urus dan dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Kartu Tanda Penduduk, jika memang belum memilikinya maka anda bisa mengurusnya di Kecamatan
  3. Surat Izin Gangguan atau juga biasa disebut dengan Hinder Ornonantie (HO) yang bisa anda urus di Dinas Perizinan
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat ini bisa anda dapatkan dengan mengurusnya di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan

Jika memang belum pernah mengurus izin usaha seperti ini, mungkin anda akan merasa bingung di awalnya, namun tidak akan bertahan lama jika anda mendatangi setiap lembaga bersangkutan dan menanyakan bagaimana cara mengurusnya, karena setiap petugas yang ada dikantor tersebut akan sangat membantu anda.

Jika anda memang berniat untuk tidak sekedar memiliki toko tanaman namun ingin merambah dunia budidaya tanaman, persyaratan dan mekanisme yang harus anda lakukan untuk bisa mendapatkan Surat Izin Usaha ialah pada Dinas Pertanian ialah sebagai berikut.

  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
  • Status lahan alias tanah yang nantinya akan digunakan, sekaligus dilengkapi dengan perizinan lokasi
  • Proposal proyek alias usaha yang sudah disetujui ditandai dengan legalisir oleh Cabang Dinas Pertanian yang ada di Kecamatan setempat.
  • Rekomendasi yang didapat dari Dinas Pertanian juga dilengkapi dengan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan, sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.