Inilah Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Usaha Gudang

Izin Usaha Gudang

Sebagian orang memang tak menganggap gudang sebagai sebuah bangunan yang penting. Berbeda dengan pelaku bisnis perindustrian dan juga para pedang dalam kapasitas besar yang sangat membutuhkan gudang untuk menempatkan seluruh perlengkapan dan stok barang dagangan mereka.

Tidak sesederhana yang anda pikirkan, ternyata pembangunan sebuah gudang juga membutuhkan sebuah dokumen berupa surat ijin atau sering juga disebut dengan ijin usaha, tidak hanya sekedar membangun dan langsung menggunakannya begitu saja. Cara untuk mendapatkan dokumen perijinan ini tentu saja bertahap.

Untuk mengurus dokumen perijinan ini, anda akan sangat berhubungan dengan Dinas Perizinan yang ada ditempat anda tinggal selama ini. karena belum semua orang terbiasa mengurusnya, sering kali seorang pebisnis merasa bingung atau belum paham dengan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan.

Nah, agar anda tak menjadi salah satu orang yang merasa bingung, berikut beberapa dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu.

  1. Ijin teknis dari instansi terkait. Dokumen satu ini tergantung dengan bidang bisnis yang anda geluti selama ini.
  2. Kartu Tanda Penduduk pengurus atau lebih baik pemilik gudang
  3. Fotokopi IMB alias Izin Mendirikan Bangunan
  4. Fotokopi SITU alias Surat Izin Tempat Usaha
  5. Fotokopi HO alias izin gangguan, biasanya melibatkan beberapa bangunan atau orag yang ada di sekitar letak gudang anda
  6. Fotokopi NPWPD atau bisa juga NPWP
  7. Fotokopi SITU SIUP alias Surat Ijin Usaha Perdagangan
  8. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar
  9. Fotokopi akta Notaris Perusahaan
  10. Bagi pelaku usaha industri, wajib menyertakan pula Ijin Usaha Industri

Biasanya, 10 dokumen tadilah yang dijadikan sebagai persyaratan utama. Hal lain yang juga harus anda ketahui ialah dibeberapa wilayah di Indonesia harus menyertakan  laporan yang melampirkan isi gudang pada tiap 6 bulan sekali, atau bisa juga dalam jangka watu tertentu tergantung dengan  peraturan yang diberikan pada daerah tersebut.

Setiap pemilik gudang juga tidak boleh menyimpan suatu barang atau stok dalam jumlah dan kadar yang tidak wajar dalam waktu lebih dari 3 bulan, karena hal ini biasanya sangat berhubungan dengan penimbunan suatu stok barang dengan tujuan tertentu. Jika lebih dari waktu 3 bulan yang ditentukan tadi, maka pebisnis atau perusahaan sudah harus memiliki Surat Keterangan Penyimpanan Barang yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nah, semoga informasi mengenai perijinan gudang tadi dapat membantu anda yang sedang mengurusnya.