Izin Usaha Software Developer dan Jasa Download Lagu Di Internet


Di jaman serba canggih dan serba teknologi ini, membuka sebuah Usaha Software Developer memang telah menjadi salah satu lahan yang sangat strategis dan menjanjikan. Bukan Usaha Software Developer, jasa download lagu di internet juga bisa mendatangkan keuntungan tersendiri karena lagu memang sudah seperti teman tersendiri yang sulit untuk dijelaskan.

Namun, pembukaan Usaha Software Developer dan download tak semudah yang anda pikirkan, dimana hanya perlu menerima pesanan dan langsung menyelesaikannya saja. adapun prosedur yang harus dilewati untuk mendirikan Usaha Software Developer dan jasa download lagu ialah sebagai berikut.

1.    Perizinan di Bidang Jasa Multimedia

Untuk mendapatkan izin ini, maka anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Beberapa dokumen pendukung tentu perlu anda lampirkan, sehingga permohonan anda bisa diproses dan mendapatkan hasilnya dengan cepat.

2.    Produk Software Diharuskan Original
Saat ini memang cukup mudah untuk mendapatkan sebuah software di internet, itu sebabnya jika anda ingin membuka Usaha Software Developer haruslah benar-benar sebuah software yang original, bukan hasil unduhan kemudian diedit dan dijual kembali. Untuk bisa mendapatkan lisensi original, nada sebaiknya bergabung dengan Business Software Alliance alias BSA.

3.    Bekerjasa sama dengan YKCI atau meminta izin Langsung Pada Pencipta Lagu
YKCI merupakan singkatan dari Yayasan Karya Cipta Indonesia, dimana merupakan sebuah yayasan yang memiliki hubungan langsung dengan karya-karya dari masyarakat Indonesia, terlebih dalam bentuk digital atau software. Atau jika anda memang tidak ingin bergabung dalam yayasan tersebut, maka anda harus meminta izin secara resmi terlebih dahulu ketika akan mendownoad sebuah lagu, biak untuk didengarkan sendiri atau dimasukan ke dalam website milik anda.

Jika memang ingin menyebar luaskan lagu yang sudah di download dalam bentuk apapun seperti ringtone dan sebagainya, maka anda harus memiliki sertifikat Karya Cipta Indonesia, dimana sertifikat ini hanya berlaku untuk komputer saja.hal lain yang perlu anda ketahui ialah tidak semua artis Indonesia tergabung dalam Karya Cipta Indonesia, dan bisa saja mereka membuat asosiasi sendiri dengan beberapa artis lainnya.

4.    Izin Pengadaan Tempat Usaha

Jika memang benar-benar ingin memiliki Usaha Software Developer, maka anda harus memilki tempat usaha sekaligus dengan izinnya. Perizinan ini biasanya disebut dengan IMB alias Izin Mendirikan Usaha.

5.    Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Atau Izin Usaha Penayangan Film
Untuk mendapatkan izin ini, maka anda harus mendapatkan izin dari Dinas Perizinan yang ada di tempat anda. Perizinan ini sangat dibutuhkan bagi anda yang ingin streaming musik atau pun film yang akan digunakan untuk usaha anda.

6.    Izin Usaha Perfilm-an
Jika memang ingin memberikan streaming film dan atau musik, dan kemudian memberikan jasa untuk mendownloadnya, maka anda juga harus memiliki Izin Usaha Perfilman.

Untuk perizinan pembuatan badan usahanya sendiri, anda tetap harus melengkapi berbagai persyaratan seperti pendirian usaha lainnya. Anda bisa memilih terlebih dahulu, apakah usaha anda nantinya akan berbentuk PT, CV, Koperasi, Unit Dagang dan masih banyak lagi yang lainnya. Pemilihan jenis usaha ini biasanya akan sangat dipengaruhi oleh modal dan kebutuhan anda sendiri.
Proses pengajuan dan permohonan dalam membentuk CV dan PT yang harus anda lewati ialah sebagai berikut.

1.    Pembentukan Commanditaire Venootschaap (CV)
Sebelum anda mendatangi Notaris, maka anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini terlebih dahulu
  • Tempat Kedudukan CV
  • Calon nama yang nantinya akan digunakan oleh CV tersebut
  • Tujuan dan maksud yang detail dan spesifik dari didirikannya CV tersebut
  • Kartu Tanda Penduduk para pengurus
  • Yang bertindak sebagai Persero Aktid dan juga Persero Pasif

Jika Akta Notaris tadi sudah jadi, maka CV tersebut sudah bisa didaftarkan pada lembaga selanjutnya yakni Pengadilan Negeri. Jangan lupa juga untuk membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan NPWP dengan nama CV terkait. Selain dari kedua dokumen tersebut, untuk keperluan tender maka anda juga harus memiliki

  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  • Keanggotaan Kamar Dagang dan Industri
  • Tanda daftar Perseroan khusus untuk CV

Pengajuan dan permohonan izin usaha tadi juga sekaligus bisa dilakukan dengan pembuatan Akta Notaris, dimana persyaratannya ialah
  • Foto kopi NPWP Persero Pengurus
  • Foto kopi Kartu Keluarga Pengurus Persero CV
  • Pas foto dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar, dan menggunakan latar belakang berwarna merah
  • Foto kopi bukti kepemilikan tempat usaha. Biasanya berupa sertifikat rumah atau bisa juga dengan kontrak penyewaan tanah dan tempat jika memang banguan tersebut bukanlah milik anda.

2.    Pembentukan Perseroran Terbatas (PT)
Adapun persyaratan untuk membuat Akta Pendirian PT haruslah digunakan di hadapan Notaris. Akta tersebut akan memuat keterangan yang berisi

  • Nama lengkap, pekerjaan, tempat juga tanggal lahir, alamat, kewarganegaraan komisaris, pendiri dan direksi.
  • Struktur Organisasi
  • Nama pemegang saham, hingga rincian nominal dan jumlah saham yang sudah ada dalam perjanjian.

Selain itu, Anggaran Dasar juga harus dibuat dan berisi
  • Nama sekaligus tempat kedudukan
  • Tujuan dan juga kegiatan perseoran
  • Lama berdirinya Perseroan
  • Jumlah nodal dasar juga modal yang nantinya disetor
  • Jumlah saham termasuk dengan jumlah klasifikasi saham, nilai nominal saham, hak yang diberikan pada tiap saham dan beberapa lainnya
  • Jumlah, susunan dan nama anggota Direksi hingga Komisaris
  • Ketetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
  • Cara pemilihan hingga pengangkatan, penggantian bahkan pemberhentian anggota Direksi juga Komisaris
  • Cara penggunaan laba juga pembagian Deviden

Untuk pengajuan permohonannya anda harus melakukannya pada Menteri Hukum dan HAM dan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Jika memang sudah disahkan, barulah Direksi mendaftarkan perusahaannya. Waktu pendaftaran yang diberikan maksimal ialah selama 30 hari.

Ketika sudah selesai melakukan pendaftaran, Direksi masih harus mengajukan permohonan agar Perseroannya nantinya diumumkan dan dimasukan dalam Berita Negara, waktu yang dibutuhkan juga biasanya berkisar 30 hari. Tujuan dari diumumkannya berita ini ialah untuk memenuhi asas publisitas. Jika sudah diumumkan, maka pendirian PT Sudah selesai dilakukan.