Mengurus Izin Usaha Servis Alat Elektronik

Izin Usaha Servis Alat Elektronik

Bagi anda yang memiliki kemampuan dan pendidikan dasar dalam bidang elektronik, memiliki sebuah usaha Servis Alat Elektronik sendiri tentu akan menjadi sebuah pencapaian dan kebanggaan sendiri. Jika baru saja memulai dan menerima servis di rumah saja memang tidak akan membutuhkan terlalu banyak persiapan, berbeda jika sudah memiliki tempat Servis Alat Elektronik sendiri.

Ya, tidak berbeda jauh dengan usaha atau bisnis-bisnis lainnya, anda juga diwajibkan memiliki surat izin membuka Servis Alat Elektronik. Terdengar cukup rumit memang awalnya, namun jika anda sudah tahu dokumen atau persyaratan apa saja yang dibutuhkan, juga prosedurnya maka tidak akan terlalu rumit seperti yang anda pikirkan selama ini.

Adapun prosedur yang harus dilalui untuk membuka sebuah Servis Alat Elektronik yang sudah memiliki skala lumayan besar seperti CV ialah sebagai berikut.

1.    Membuat Izin Mendirikan Bangunan
Anda bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan ini dari Dinas Perizinan. Untuk itu, anda hanya perlu langsung datang ke Dinas tersebut dan menanyakan terlebih dahulu beberapa dokumen yang  harus dibawa. Bisanya, dokumen yang diperlukan bukanlah dokumen yang terlalu rumit dan sudah anda miliki selama ini.

2.    Akta Pendirian Perusahaan
Tentu saja anda juga harus memiliki Akta Pendirian Perusahaan lengkap dengan perubahannya. Akta ini wajib dicantumkan jika berbadan hukum. Akta Pendirian Perusahaan dibuat oleh Notaris dan kemudian disahkan oleh pihak Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri.

3.    Surat Ijin Usaha Perdagangan
Surat ini bisa juga disingkat dengan SIUP untuk mempermudah penyebutannya. SIUP sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Untuk informasi yang lebih lengkap, anda juga bisa langsung mendatangi kantor tersebut.

4.    Surat Izin Gangguan (HO)
Pembukaan Servis Alat Elektronik juga tidak boleh mengesampingkan surat izin gangguan, karena biasanya Servis Alat Elektronik juga mengeluarkan gangguan berupa suara atau yang lainnya. Surat Izin Gangguan atau HO ini bisa anda urus di Dinas Perizinan.

5.    Nomor Pokok Wajib Pajak

Sedangkan prosedur atau persyaratan terakhir yang harus anda penuhi ialah NPWP. Untuk mengurusnya, tentu saja anda harus mendatangi Kantor Pengurusan Pajak ditempat anda tinggal.

Bukankah membuka Servis Alat Elektronik yang sesuai dengan prosedur tidaklah susah? Izin usaha ini sangat penting untuk legalitas perusahaan, tidak terkecuali dengan Servis Alat Elektronik anda.