Mengurus Izin Usaha Warnet (Warung Internet)

 Izin Usaha Warnet (Warung Internet)

Saat ini, kebutuhan akan internet sudah seperti kebutuhan pokok saja.  banyak anak muda yang pada akhirnya memilih untuk tidak jajan dibandingkan harus tidak memiliki koneksi internet, baik dengan membeli kuota ataupun dengan bermain di warung internet alias warnet dalam jangka waktu tertentu.

Oleh karena itu, tidak heran rasanya jika kini warung internet menjadi salah satu tempat yang jarang sunyi. Hal ini lah yang membuat beberapa orang tertarik untuk membuka warnet demi mendapatkan keuntungan. Jika anda menjadi salah satu diantaranya, maka anda sudah harus paham terlebih dahulu dengan perizinan usaha yang harus diurus.

Nah, beberapa hal yang harus anda siapkan jika ingin membuka sebuah warung internet ialah sebagai berikut.

1.    Rekomendasi Dari Pihak Terkait
Di setiap daerah yang ada di Indonesia, bisanya memiliki kebijakan tersendiri dalam meminta rekomendasi ketika akan mendirikan warung internet. Untuk itu, cari tahulah terlebih dahulu rekomendasi dari mana saja yang perlu anda dapatkan sesuai dengan ketentuan yang ada di daerah anda tersebut.

2.    Bukti Kepemilikan Tanah
Bukti yang paling sering disertakan ialah sertifikat tanah. Atau jika ternyata tanah yang digunakan untuk membuka warung internet bukanlah milik anda, maka anda bisa menggantinya dengan kontrak penyewaan tanah cukup dengan foto kopinya.

3.    Kartu Tanda Penduduk
Kartu identitas sudah tentu menjadi persyaratan yang paling utama dalam mengurus izin usaha warung internet. Jika memang belum memilikinya, maka anda bisa mengurusnya dikantor Kelurahan.

4.    Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat yang satu ini bisa juga disingkat dengan SIUP. Untuk mengurusnya, anda beberapa dokumen yang harus anda siapkan terlebih dahulu, untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap maka anda bisa langsung menanyakannya dikantor terkait.

5.    Nomor Pokok Wajib Pajak
Seluruh usaha memang sudah semestinya memiliki NPWP agar legal. Untuk mengurusnya, anda bisa melakukannya di Kantor Urusan Pajak terdekat, dengan membawa beberapa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain sebagainya.

6.    Memilih Jenis Usaha
Ketika akan membuka warung internet, anda juga bisa memilih terlebih dahulu apakah warung internet tersebut akan menjadi jenis usaha perseorangan atau bisa juga berbadan hukum. Hal ini biasanya sangat dipengaruhi oleh tujuan jangka panjang dan modal yang dimiliki. Jenis usaha mana pun yang anda pilih, warung internet sebenarnya tetaplah bisa berjalan. Jika memang memilih berbadan hukum, maka anda harus menggunakan Jasa Notaris untuk membuat Badan Hukum Usaha tersebut.

7.    Surat Izin Gangguan
Surat izin ini biasanya disebut juga dengan HO yang memiliki kepanjangan Hinder Ordonantie. Untuk membuatnya, nada harus menyiapkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk, pas foto berukuran 3 x 4 dan surat persetujuan atau pernyataan dari para tetangga ke Dinas Perizinan. Untuk usaha berbadan hukum sendiri diharuskan membawa foto kopi Akta Pendirian Perusahaan sekaligus perubahannya juga.

8.    Lisensi Original Equipment Manufacture
Lisensi ini lebih sering disingkat dengan OEM untuk mempermudah penyebutannya. Lisensi OEM diambil dari software yang ada pada masing-masing komputer yang ada.

9.    Surat Izin Keramaian
Jika anda ingin memiliki warung internet yang buka selama 24 jam, maka anda juga haruslah memiliki surat izin keramaian. Dokumen yang harus dibawa ialah foto kopi Kartu Keluarga, Surat Pengantar yang didapat dari Kelurahan, Foto kopi KTP dan juga formulir yang sudah harus diisi.

Nah, itulah beberapa hal terkait dengan perizinan pembukaan warung internet yang harus anda persiapkan. Tidak perlu khawatir, karena pengurusannya tidaklah sesulit yang anda bayangkan. Untuk memperlancar usaha anda, ada baiknya anda juga bergabung dalam Organisasi Profesi yang memang sudah diakui keberadaannya oleh Pemerintah.

Organisasi yang bisa anda ikuti ialah AWARI, dimana pendaftarannya juga sangatlah mudah yakni hanya dengan mengakses www.awari.or.id saja dan langsung mengirimkan registrasi ke register@awari.or.id jika form registrasi sudah diisi dengan lengkap dan benar. Mekanisme setelah pendaftaran yang harus anda lakukan ialah :
  1. Anda nantinya akan terdaftar ke Milis anggota Awari sifatnya tertutup
  2. Iuran uang keanggotaan juga harus anda lakukan. Anda bisa melihatnya dalam mailing list setelah terdaftar
  3. Data yang anda masukan pada formulir pendaftaran merupakan patokan untuk membuat nomor keanggotaan dan juga sertifikat.